“DPTb yang sudah terdaftar di TPS tertentu, namun pada saat hari pemungutan suara tidak bisa hadir disebabkan sedang rawat inap,penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan, tugas belajar dll,yang semua berdasar 9 kategori, DPTb, dapat melakukan pengisian fomulir untuk pindah mencoblos,” sebut Febriboy Arnendra menguraikan.
Mitsu Pardede Koordiv, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa, terkait masalah sangketa secara umum boleh dikatakan tidak terjadi sampai saat ini Memenuhi Syarat (MS).Meski demikian Posko Pengaduan di Bawaslu tetap siap melayani pengaduan selain melakukan pencegahan persuasif. “Proses hukumnya tentu bermuara pada GAKKUMDU,” tukuknya.
Lebih jauh Mitsu Pardede menyebut terkait isu berkembang persoalan Alat Peraga Kampanye (APK) sepanjang tidak ada berupa ajakan himbauan, gambar paku/contrengan dan citra diri, sesuai PKPU No.15 Tahun 2023 tidak ada dasar untuk menindaknya. Namun untuk menyikapi persoalan APK tersebut, pihak Bawaslu akan lakukan koordinasi dengan Kesbangpol dan segenap unsur terkait.
“Bawaslu menyatakan bahwa lembaga ini sangat butuh dengan peran Media untuk berkolaborasi mempulikasikan tahapan kerja Bawaslu serta ikut mengawasi Pemilu 2024.
Dengan hanya 12 personil di Bawaslu,tentu kami sangat butuh pihak lain, partisipasi masyarakat dan rekan-rekan madia,” tandas Mitsu Pardede. Acara berakhir setelah berdiskusi dan tanya jawab antara pihak Bawaslu dengan 15 awak media yang hadir pada moment tersebut. (pin)




















