METRO SUMBAR

Bupati Pasbar Sampaikan Jawaban terhadap Ranperda, Lahirkan Inovasi, Kreatif dalam Memungut Pajak dan Retribusi

0
×

Bupati Pasbar Sampaikan Jawaban terhadap Ranperda, Lahirkan Inovasi, Kreatif dalam Memungut Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini

PASBAR, METRO–Menindaklanjuti laporan Panitia Khusus (Pansus) yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Dae­rah (PDRD), Kamis (16/11). Bupati Hamsuardi me­nyam­paikan jawaban berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD tentang Ta­hapan Pembahasan Ranperda.

Pada kesempatan itu, Bupati Hamsuardi mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Ke­tua beserta Anggota Pansus terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara itu, dalam jawabannya Bupati Hamsuardi menyampaikan beberapa hal. Pertama, da­lam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemeri­ntah memberikan kewe­nangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi, dengan pe­ngua­tan melalui penataan jenis pajak dan retribusi daerah.

Kedua, Pemerintah Da­erah akan segera mempersiapkan peraturan pe­laksanaan dari Peraturan Daerah ini, sehingga implementasi penetapan Peraturan Daerah dapat membawa kontribusi positif bagi daerah, yang merupakan manifestasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga  Ali Mukhni Minta Warga Tunggu Hasil Pemilu dari KPU

“Selanjutnya, Pemerintah Daerah akan melakukan sosialisasi hingga ting­kat nagari sehubungan dengan saran Pansus. Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Dae­rah, akan melakukan inovasi dan kreatifitas dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah sehingga capaian PAD dapat me­ningkat,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan pada laporan Pansus menyampaikan bahwa anggota Pansus DPRD Kabupaten Pasaman Barat telah selesai melaksanakan amanat untuk membahas dan mendalami terhadap Ranperda tentang PDRD. Seluruh anggota Pansus telah bekerja dengan sebaik-baiknya, melakukan pembahasan dan pendalaman Ranperda tentang PDRD, sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Sesuai dengan hasil pembahasan Pansus de­ngan SKPD terkait sebagai Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, serta telah dilakukan kunjungan kerja Pansus ke daerah lain guna untuk mendapatkan informasi, referensi dan masukan terhadap Ranperda tentang PDRD dalam hal untuk menyempurnakan Ran­perda yang sedang dibahas,” ungkapnya.

Baca Juga  Pemkab Mentawai Cegah Orang Asing Masuk

Lebih lanjut ia menambahkan, setelah dilakukannya pembahasan dalam intern Pansus dan bersama SKPD terkait maka tim Pansus menyampaikan beberapa masukan dan pendapat diantaranya melakukan sosialisasi terhadap implementasi Perda tentang PDRD terhadap SKPD pe­nyumbang PAD yang ada di Pasbar serta koordinasi tingkat kecamatan.

SKPD terkait diminta untuk melakukan inovasi dan kreatifitas dalam meningkatkan PAD mengganti objek pajak yang tidak bisa dipungut berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 de­ngan melihat peluang dae­rah lain. (end)