Untuk mengurangi kasus kematian ibu, Dinas Kesehatan memerintahkan tenaga kesehatan untuk memberikan pil penambah darah pada ibu hamil. Serta mengimbau calon ibu-ibu untuk memeriksakan kehamilannya 6 kali selama masa kehamilannya.
“Pemeriksaan kandungan sangat penting bagi kelangsungan kesehatan ibu hamil dan calon bayinya. Hal tersebut diatur lewat Permenkes No. 25 tahun 2014 Pasal 6 ayat 1b tentang pemeriksaan rutin kehamilan,” ulasnya.
Dijelaskan, rutin memeriksa kandungan adalah hal yang penting selama kehamilan. Pemeriksaan kehamilan, atau yang juga sering disebut antenatal care, dapat membantu dokter mengetahui kondisi kesehatan tubuh ibu dan janin.
Jika dokter mencurigai adanya risiko terkait kondisi kesehatan tertentu, berbagai tes kesehatan akan dilakukan untuk memastikan diagnosisnya.
Pada pemeriksaan kandungan yang kedua dan seterusnya, dokter akan terus memeriksa kondisi kesehatan ibu dan janin. Dokter juga memastikan bayi tumbuh sesuai yang diharapkan dan mulai menghitung hari perkiraan lahir (HPL).
Selama sesi periksa kandungan rutin, dokter akan menjelaskan pentingnya pemenuhan nutrisi saat kehamilan (seperti asam folat, kalsium, dan zat besi). (brm)
