DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Penetapan disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumbar. Kamis (16/11).
Dari 15 Ranperda tersebut 9 Ranperda usulan baru diantaranya lima Ranperda merupakan usulan dari pemerintah daerah dan empat Ranperda usulan DPRD Sumbar serta enam Ranperda luncuran propemperda tahun 2023.
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Irsyad Safar dan Suwirpen Suib, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Mahyeldi Ansharullah.
15 Ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna beragendakan Penetapan Propemperda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, Penetapan Ranperda tentang APBD Tahun 2024, penetapan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2023 yaitu Ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Provinsi Sumatera Barat tahun 2023-2043 dan penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Provinsi Sumatera Barat tahun 2023-2043.
Dalam pidatonya, Supardi menyebutkan, mengingat pentingnya kedudukan Perda dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka Perda yang akan dibentuk oleh DPRD bersama Kepala Daerah, betul-betul sesuai dengan kebutuhan.
Penyusunan Propemperda provinsi, berdasarkan skala prioritas yang didasari eraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta berdasarkan usul aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan alokasi waktu yang diberikan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Pemerintah Daerah telah melakukan penyusunan dan pembahasan terhadap Rancangan Propemperda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.
Dari Rancangan Propemperda yang disusun oleh Bapemperda bersama Pemerintah Daerah, Program pembentukan peraturan daerah
Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 ada sembilan Ranperda usulan baru. Lima Ranperda usulan Pemerintah daerah dan empat Ranpera usulan DPRD Sumbar, serta 6 Ranperda yang merupakan luncuran Propemperda Tahun 2023.
Sembilan Ranperda usulan baru tersebut adalah; 1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Perizinan Berusaha (Pemda). 2.Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan kawasan Permukiman Tahun 2016-2035 (Pemda). 3.Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Pemda). 4. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Pemda). 5. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) (Pemda).
Kemudian, 6. Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (DPRD), 7.Ranperda tentang Pengelolaan Mangrove (DPRD). 8.Ranperda tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi (DPRD). 9.Ranperda tentang Pengelolaan Pesantren (DPRD).
Sementara 6 Ranperda Luncuran Propemperda Tahun 2023, yakni ; 1.Pengelolaan Sampah Provinsi Sumatera Barat( luncuran) 2. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada perseroan terbatas (luncuran). 3. Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat (luncuran). 4. Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum (luncuran). 5. Penyelenggaraan Penyiaran di daerah (luncuran). 6. Mutu Pelayanan Kesehatan (luncuran).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, hasil penyusunan Program Pembentukan Perda yang telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah disepakati menjadi Program Pembentukan Perda Provinsi dan ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat paripurna.
Telah disiapkan konsep keputusan DPRD tentang Propemperda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 dan anggota DPRD telah menyetujui konsep Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Perda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, untuk ditetapkan menjadi Keptuusan DPRD. Keputusan DPRD telah diberi Nomor : 19/SB/2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.
“Dengan ditetapkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, maka kita telah mempunyai acuan dan panduan dalam penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di tahun 2024 yang akan datang. (**)






