Irman Gusman menyampaikan keluhan ke Bawaslu karena merasa dirugikan. Utamanya soal syarat masa jeda 5 tahun untuk mantan narapidana yang terkena hukuman penjara di atas 5 tahun.
Sementara dia merasa hukuman penjara yang dikenakan terhadapnya, karena terlibat korupsi impor gula di Sumatera Barat pada 2016, jika dihitung tidak sampai 5 tahun.
Irman Gusman merupakan mantan Napi kasus korupsi, yang mendaftar sebagai Caleg DPD RI 2024 Dapil Sumbar.
Dia sempat terpilih sebagai Ketua DPD RI selama dua periode, 2009-2016 dan 2016-2019. Namun pada periode kedua tidak sampai tuntas, karena dicokok KPK pada akhir 2016.
Setelah melalui proses hukum, Irman bebas murni pada 27 September 2019, terhitung sekitar 3 tahun menjalani pidana penjara sejak 2016. (fer)




















