METRO PADANG

Gugatan Sengketa Ditolak Bawaslu, Irman Gusman Gagal Nyaleg DPD RI

0
×

Gugatan Sengketa Ditolak Bawaslu, Irman Gusman Gagal Nyaleg DPD RI

Sebarkan artikel ini
SIDANG PUTUSAN— Sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa Irman Gusman di Bawaslu RI, Kamis (16/11).

JAKARTA, METRO–Bawaslu RI memutuskan menolak gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan mantan narapidana korupsi impor gula di Sumatera Barat (Sumbar), Irman Gusman.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI yang me­mimpin sidang, Puadi, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara 001/PS.REG/BAWAS­LU/XI/2023, Kamis (16/11).

“Amar Putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,”ujar Puadi.

Dalam pertimbangan hukumnya, Bawaslu RI menyatakan alasan Irman Gusman tidak sesuai ketentuan di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya terkait dengan masa jeda 5 tahun untuk mantan napi maju sebagai peserta pemilu.

“Oleh karenanya, berda­sarkan Pasal 182 huruf g UU Pemilu dan Putusan MK 12/2023 syarat tersebut belum dipenuhi oleh Pemohon, dan Keputusan KPU tentang DCT telah sesuai dengan Putusan MK 12/2023;” demikian Puadi menambahkan.

Irman Gusman menyampaikan keluhan ke Bawaslu karena merasa dirugikan. Utamanya soal syarat masa jeda 5 tahun untuk mantan narapidana yang terkena hukuman penjara di atas 5 tahun.

Sementara dia merasa hukuman penjara yang dikenakan terhadapnya, karena terlibat korupsi impor gula di Sumatera Barat pada 2016, jika dihitung tidak sampai 5 tahun.

Irman Gusman merupakan mantan Napi kasus korupsi, yang mendaftar sebagai Caleg DPD RI 2024 Dapil Sumbar.

Dia sempat terpilih sebagai Ketua DPD RI selama dua periode, 2009-2016 dan 2016-2019. Namun pada periode kedua tidak sampai tuntas, karena dicokok KPK pada akhir 2016.

Setelah melalui proses hukum, Irman bebas murni pada 27 September 2019, terhitung sekitar 3 tahun menjalani pidana penjara sejak 2016. (fer)