METRO SUMBAR

Rapat Paripurna, DPRD Sumbar Tetapkan Tiga Ranperda

1
×

Rapat Paripurna, DPRD Sumbar Tetapkan Tiga Ranperda

Sebarkan artikel ini
SERAHKAN--Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyerahkan tiga Ranpera kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam rapat Paripurna DPRD Sumbar.

PADANG, METRO–Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan sebanyak tiga Ranperda sekaligus dalam rapat paripurna, di ruang sidang utama.Kamis (16/11).

 Tiga Ranperda tersebut yaitu ;  Propemperda Sumbar Tahun 2024, Ramperda APBD Sumbar Tahun 2024 dan Ranperda diluar Pro­pemperda Tahun 2023 yaitu Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wila­yah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2043.

 Rapat paripurna di­pim­pin ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakil ke­tua Irsyad Safar dan Suwirpen Suib, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Mahyeldi Ansharullah.

 Dalam sambutannya ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peme­rintah Daerah, dinyatakan bahwa dalam rangka pembentukan peraturan daerah yang terencana, terpadu dan sistematis, perlu disu­sun Program Pembentukan Peraturan Daerah  (Propemperda) yang menjadi acuan dan panduan dalam pembentukan peraturan daerah.

 Selanjutnya disebutkan pula, bahwa penyusunan Propemperda provinsi, dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dengan Pemerintah Provinsi berdasarkan skala prioritas pembentukan ranperda provinsi yang didasari oleh peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta berdasarkan usul aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Baca Juga  Bentengi Diri dengan Pendidikan Agama

 Mengenai Ranperda APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, Supardi sampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri dengan Ke­pu­tusan Nomor : 900.1.1.4-6090 Tahun 2023 tanggal 7 November 2023, telah menetapkan Hasil Evaluasi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Pro­vinsi Sumatera Barat Ta­hun 2023.

 Dari hasil evaluasi ter­sebut, terdapat 2 (dua) poin penting yang perlu menjadi perhatian dari Pemerintah Daerah dan OPD-OPD di lingkup Pemerintah Daerah, yaitu Pertama Realisasi Pendapatan Daerah masih ren­dah dan Kedua Realisasi Belanja Daerah juga masih rendah.

 “Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mencapai target pendapatan  dan mengoptimalkan realisasi belanja yang ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun 2023, maka diminta kepada Pemerintah Daerah dan OPD-OPD untuk meningkatkan kinerjanya, agar target pendapatan dapat diwujudkan dan realisasi belanja dapat lebih maksimal,” ucap Supardi.

Baca Juga  Momen Peringatan HUT RI, 18 Warga Binaan Mendapat Remisi

 Selanjutnya kata Supardi, sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Peme­rintah Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda tentang APBD Tahun 2024 disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati oleh DPRD dan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, untuk dilakukan evaluasi.

 “Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat memenuhi batasan waktu penyampaiannya kepada Mendagri, agar proses evaluasi Ranperda tentang APBD Tahun 2024, dapat segera dilakukan oleh Men­teri Dalam Negeri,” pungkas Supardi.

Supardi juga meminta untuk percepatan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah dialokasikan dalam APBD Tahun 2024 tersebut, “masing-masing OPD juga sudah dapat menyiapkan semua proses administrasi pelaksanaan kegiatan, agar APBD Pro­vinsi Sumatera Barat Ta­hun 2024 dapat direalisasikan pada awal tahun 2024,” tutup Supardi. (hsb)