TAN MALAKA, METRO – Ketua DPD Partai Golkar Kota Padang, Wahyu Iramana Putra mengaku kecewa dengan kinerja Satpol PP Kota Padang dalam melakukan pembongkaran atau pembersihan alat peraga kampanye (APK). Alasannya, pembongkaran yang dilakukan Satpol PP terkesan brutal tanpa mempertimbangkan lokasi atau titik yang diperbolehkan pemasangan APK.
“Kami mendapat laporan pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kota Padang terkesan tidak memperhatikan mana lokasi yang diizinkan dan mana lokasi yang tidak dizinkan. Ini namanya pengerusakan dan ada aturannya. Bagi yang melakukan pengerusakan itu bisa dipidanakan,” ungkap Wahyu, Jumat (8/2).
Untuk itu, dia meminta kepada Satpol PP Padang yang melakukan pembersihan APK Golkar yang berada di titik-titik yang diperbolehkan secara aturan agar memasangnya kembali. Jika tidak, pihaknya akan mengambil langkah hukum.
Menurutnya, pihak-pihak yang secara sengaja melakukan perusakan terhadap APK partai politik, calon anggota legislatif, dan calon presiden dalam Pemilu 2019, bisa dipidana dengan ancaman kurungan penjara dua tahun. Sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf ‘g’ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Jika mengacu kepada dua pasal itu, hukumannya dikenakan sanksi pidana pemilu. Bisa dipidana penjara paling lama dua tahun dengan denda paling banyak Rp 24.000.000,” tegas Wahyu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Padang, Dori Putra mengatakan, bahwa penertiban APK dan BK yang dilaksanakan Satpol PP, dalam hal ini mengacu pada Pertibum Kota Padang. “Dalam hal ini Satpol PP menegakkan peraturan Kota Padang dimana pohon, tiang listrik, tiang telpon dan lainnya tidak boleh dipasang apapun yang merusak estetika kota,” jelasnya.
Dalam menegakkan aturan Pertibum Kota Padang, sebenarnya tidak harus juga Bawaslu mendampingi Satpol PP. Bawaslu dan KPU sudah memberikan ke Satpol PP SK zonasi pemasangan APK dan BK untuk menjadi acuan penertiban Pertibum.
“Jika terjadi permasalahan silahkan caleg atau parpol berkoordinasi dengan Satpol PP untuk tindak lanjut APK yang telah ditertibkan tersebut,” pungkasnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Erios Rahman mengatakan, penertiban yang dilakukan terhadap APK berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Trantibum, Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pohon Pelindung, Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang Ruang Terbuka Hijau.
“Dalam perda itu, APK tidak diperbolehkan dipasang di tempat fasilitas umum, seperti trotoar, taman, tiang listrik, tiang telpon, pohon pelindung, tempat ibadah, sekolah atau di fasilitas umum lainnya. Hal itu dilarang karena dapat menganggu keindahan Kota Padang,” kata Erios. (rgr)