AGAM/BUKITTINGGI

Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Bukittinggi Musnahkan BB 61 Perkara Pidana

0
×

Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Bukittinggi Musnahkan BB 61 Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI— Kejari Bukittinggi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 61 perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang Maret hingga November 2023, Kamis (16/11).

BUKITTINGGI, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari 61 perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang Maret hingga November 2023.

“Perkaranya sudah in­kracht van gewijsde terdiri dari 44 perkara narkotika dan 17 perkara tindak pidana umum seperti pencurian, penganiayaan serta peredaran sediaan farmasi, obat dan kosmetik tanpa izin edar,”ujar Kajari Bukittinggi, Fetrizal, Kamis (16/11).

Untuk barang bukti dari kasus narkotika terdiri dari narkoba jenis Ganja dengan berat mencapai 11, 644,5 kilogram. Narkotika jenis sabu-sabu terdiri dari 816,9 gram.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dilakukan dengan cara diba­kar sedangkan untuk narkoba jenis sabu-sabu dengan cara dilarutkan dengan mesin blender.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan Kejari Bukittinggi bersama perwakilan pemerintah daerah setempat, Polresta Bukittinggi, Pengadilan Negeri, Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Padang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh.

“Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hari ini, merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan untuk mengeksekusi barang bukti terhadap per­kara yang telah mempunyai kekuatan hukum te­tap,” kata Kajari.

Ia menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen bersama dalam upaya menjadikan kota Bukittinggi terbebas dari peredaran nar­kotika dan terbebas dari tindak kejahatan lainnya, dan juga menghindari penyalahgunaan barang bukti tersebut.

Asisten 1 Pemkot Bukittinggi, Isra Yonza menyampaikan bahwa Pemkot Bukittinggi bangga dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah berhasil dalam melaksanakan pe­negakan hukum.

“Pelaksanaan pemusnahan ini menjadi bukti kerberhasilan tersebut, namun demikian kita tentunya sangat prihatin dengan kondisi ini dimana pelakunya sebagian besar masih didominasi oleh ma­syarakat menengah ke bawah,” kata dia.

Pemkot mengharapkan seluruh pihak dapat bersama-sama melaksanakan dan menjaga penegakkan hukum di kota Bukittinggi.

“Sebagaimana falsafah adat minangkabau “Adaik Basandi Sarak Sarak Basandi Kitabullah” sehingga kedepannya dapat meminimalisir tingkat kejahatan di Kota Bukittinggi dan menjadikan kota bukittinggi kota yang aman dan tentram bagi masyarakat,” katanya. (pry)