AZIZ CHAN, METRO–Bapenda Kota Padang sayangkan ulah oknum yang membuka tanpa izin plang, spanduk serta stiker “tunggakan pajak”, yang sehari sebelumnya sudah dipasang Tim gabungan TNI, dan Satpol-PP Padang, di Hotel Femina. Bapenda akan menempuh jalur hukum jika mengantongi identitas oknum tersebut.
Kabid Pengawasan dan Pengendalian serta Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa, mengatakan, Hotel Femina saat ini sudah melakukan tunggakan pajak sebesar Rp99.4 juta sejak tahun 2022.
Dirincikannya, tunggakan hotel yang berada di jalan Bagindo Aziz Chan itu, mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Air Tanah, serta Pajak Hotel. Akibatnya, hotel tersebut harus ditempelkan stiker, palang, hingga spanduk bertuliskan “Objek Pajak ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah”.
Diketahui seluruh OPD di lingkungan Pemko Padang mendapatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp650 miliar, dianggaran perubahan target tersebut menjadi Rp729 miliar. Hingga pertengahan November ini, capaian PAD Bapenda sudah di angka Rp558 miliar.
Menurut Ikrar, pemasangan spanduk itu, dimaksudkan agar membuat objek wajib pajak (WP) yang menunggak pajak menjadi jera sehingga segera membayarkan pajaknya ke Bapenda Kota Padang.
“Hotel Femina salah satu wajib pajak yang tidak mau diatur dan tak koperatif membayar pajak. Di Hotel femina ini, ada tiga objek pajak yang telah tertunggak, yaitu Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Pajak Hotel,” jelasnya, Rabu (15/11).
“Selasa lalu, tim gabungan sudah melakukan pemasangan spanduk dan tiang PBB sebagai salah satu upaya untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak koperatif membayar pajak. Namun, pada hari ini, ketika dilakukan pengecekan ke lapangan ternyata sudah dibuka,” tukas Ikrar.
Untuk itu, jika hari berikutnya pihak hotel tersebut masih membuka kembali palang, spanduk, serta stiker tersebut, maka Bapenda melalui personel penegak perda Kota Padang tidak segan-segan menempuh jalur hukum.
“Kita tidak tahu siapa oknumnya, hari ini dipasangkan lagi spanduk serta palang dan stiker tersebut, sempat kali ini kembali dibuka kita akan laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Selain itu, Bapenda yang turun ke lapangan bersama SK-4 sebanyak dua tim itu, juga menelusuri untuk mengawasi wajib pajak yang sudah melakukan tunggakan dan juga memasangkan kembali stiker dan spanduk ke wajib pajak lainnya.
“Ada 10 wajib pajak yang hari ini dikejar, pajak hotel dan restoran, serta pajak air tanah seperti usaha cucian mobil dan motor,” kata Ikrar.
Sementara, salah seorang yang mengaku karyawan Hotel Femina, Ismail, mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui siapa yang telah membuka spanduk yang telah dipasang oleh Bapenda pada Selasa (14/11).
Ismail berdalih mengatakan bahwa spanduk yang dipasang tersebut terbuka oleh angin badai, dan meyakinkan bahwa karyawan belum ada yang berani membuka spanduk yang sudah terpasang tersebut.
“Kami tidak tahu siapa yang membuka spanduk itu, dan kami tidak bisa melihat bukti dari rekaman CCTV hotel, karena CCTV kebetulan juga sedang rusak. Nanti akan sampaikan kepada pimpinan hotel,” sebut Ismail di lokasi.
Sementara, pihak Hotel Benyamin yang sesuai dengan nama pemiliknya itu, mengaku mengeluh kurangnya omzet hotel karena sepinya orang yang menginap di hotelnya. Dia juga meminta kepada pemerintah untuk menertibkan pasar ikan dan penggilingan cabe yang cukup besar di belakang hotel miliknya.
“Hotel saya saat ini sedang mengalami penurunan omzet, karena kurangnya pengunjung hotel. Hal ini disebabkan oleh pasar ikan dan penggilingan cabai yang berada di belakang hotel ini. Saya meminta kepada pemerintah untuk dapat menertibkan,” kata Benyamin.
Dia menyebut, jika penggilingan cabai yang dalam skala cukup besar itu beroperasi, maka getaran mesin penggilingannya akan terasa kuat di hotelnya, sehingga menyebabkan pengunjung tidak nyaman. (brm)






