Ia mengatakan, PresiÂden menargetkan invesÂtasi sebesar Rp1.400 triliun tahun ini. “Yang sudah kita capai itu sekitar 75 persen atau di angka Rp1.035 triÂliun,” sebutnya.
Guna mencapai target investasi itu katanya, peÂmerintah memberikan keriÂnganan dan kemudahan kepada investor mulai dari pelaku usaha kecil hingga pelaku usaha besar. “Salah satunya kemudahan dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang deÂngan mudah dapat diakses melalui aplikasi OSS,” teÂrangnya.
Pemerintah katanya, terus berupaya agar UsaÂha Mikro Kecil dan MeneÂngah (UMKM) bisa naik kelas. Caranya mendorong UMKM bermitra dengan investor besar. “Misalnya untuk PMA (Penanaman Modal Asing). PMA kita minta bermitra dengan UMKM yang sudah memiÂliki kualifikasi. Kita tidak ingin investor asing di daeÂrah mengerjakan semuaÂnya mulai dari kontrakÂtorÂnya, hingga pekerjanya. Karena itu kita ingin ada kolaborasi dan opportunity yang dibeÂrikan kepada perusahaan lokal,” tuturnya.
Ia berharap, Pemilu 2024 terselenggara dengan baik sehingga tidak memÂpengaruhi iklim investasi di Indonesia yang sudah berÂjalan dengan baik hingga saat ini. “Ini tantangan kita hari ini jelang Pemilu 2024. Kita tetap optimis, Pemilu dapat terselenggara deÂngan baik. Kita juga sudah tekankan kepada investor, bahwa ekonomi kita tetap stabil kendati terjadi perÂgantian kepemimpinan,” jelasnya.
Koordinator PenanaÂman Modal Dinas PenaÂnaman Modal Terpadu SaÂtu Pintu (DPMTSP) Kota Padang, Elfi Herawati, meÂnambahkan, DPMTSP meÂrupakan perpanjangan taÂngan dari Kementerian Investasi/BKPM. Dinas ini memberikan layanan keÂpada pelaku usaha dalam proses perizinan. “Jadi Bapak/Ibu yang ingin berÂinvestasi harus memiliki legalitas atau perizinan berusaha. Pelaku usaha bisa perorangan atau baÂdan usaha,” tuturnya.
Kewajiban memiliki leÂgaÂlitas usaha katanya akan memberikan banyak manÂfaat bagi pelaku usaha. PerÂtama, perizinan bagi peÂlaku usaha dapat memÂberikan kepastian hukum melalui pendaftaran NoÂmor Induk Berusaha (NIB).
Kemudian katanya, leÂgalitas juga bermanfaat untuk pengembangan usaÂha. Pelaku usaha semisal Usaha Mikro Kecil dan MeÂnengah atau UMKM dapat bermitra dengan pelaku usaha besar yang syaÂratnya harus wajib memiÂliki perizinan berusaha.
Lalu, legalitas usaha ini juga bermanfaat untuk meÂmudahkan pelaku usaha daÂlam mengakses permoÂdaÂlan. “Legalitas atau periÂziÂnan yang dimiliki oleh pelaku usaha menjadi da sar perÂmohonan permoÂdalan ke perbankan,” tuÂturnya. (*)




















