Kejaksaan Agung sendiri berupaya memberantas dan menindak tegas praktek mafia tanah. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan menindak tegas dan dilakukan dari hulu.
“Untuk dapat membasmi praktik mafia tanah, diperlukan upaya maksimal dari hulu, yakni dengan mendaftarkan semua bidang tanah yang ada di wilayah Indonesia dan mengeluarkan sertifikat untuk tanah yang memenuhi persyaratan,” ujar Burhanuddin.
Maka dari itu, ia mengajak jajaran Kementerian ATR/BPN untuk tidak segan atau ragu berkolaborasi dengan Kejaksaan.
Burhanuddin menambahkan, sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di Indonesia, karena diotaki oleh mafia tanah. Mereka melibatkan kelompok yang mencoba mendapatkan keuntungan dari tanah bukan hak mereka.
“Mereka melakukan kejahatan di bidang pertanahan dengan secara melawan hukum untuk memperoleh hak atas tanah secara ilegal dan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (jpg)


















