METRO SUMBAR

DP3AP2KB Sumbar Sosialisasi di Pasaman, Kekerasan Seksual terhadap Anak masih Dianggap Aib

1
×

DP3AP2KB Sumbar Sosialisasi di Pasaman, Kekerasan Seksual terhadap Anak masih Dianggap Aib

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI KEKERASAN TERHADAP ANAK—Kabid PHPA DP3AP2KB Provinsi Sumbar Rosmadeli, SKM. M. Biomed bersama nara sumber dan peserta sosialisasi bahaya dan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di Emir Hotel Kabupaten Pasaman, Sabtu (11/11) lalu.

PADANG, METRO–Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus memassifkan sosia­lisasi bahaya dan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di sejumlah daerah. Kali ini sosialisasi digelar di Emir Hotel Kabupaten Pasaman, Sabtu (11/11) dengan peserta seba­nyak 100 orang. Peserta terdiri dari, unsur perwa­kilan siswa/i SLTA/SMK, pengurus/anggota OSIS, Guru BK Non PNS, Komite Sekolah , Tokoh Masya­rakat, Tokoh Adat, organisasi masyarakat, Satgas PPA, Aktivis PATBM, Pengurus PUSPAGA dan Forum Anak Kabupaten Pasaman.

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (PHPA) DP3AP2KB Provinsi Sumbar yang juga Ketua Panitia Pelaksana sosialisasi tersebut, Rosmadeli,  SKM. M. Biomed mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk memperkuat koordinasi, jejaring dan sinergisitas dalam kerangka mengoptimalkan upaya perlindu­ngan anak. Selain itu juga meningkatkan upaya pen­cegahan dan penanganan kekerasan terhadap Anak dan mensosialisasikan u­paya perlindungan terhadap anak dari kekerasan.

Sosialisasi menghadirkan nara sumber dengan sejumlah materi. Terdiri dari, materi “Kebijakan Pemerintah dalam Perlindu­ngan dan Pencegahan Ke­kerasan Seksual terhadap Anak di Provinsi Sumbar” dengan nara sumber, Kepala DP3AP2KB Provinsi Sumbar, Gemala Ranti. Juga ada materi, “Peran Advokat dalam Penegakan Hukum Sebagai Upaya Pen­cegahan Kekerasan terhadap Anak” nara sumber dari DPC Peradi Pa­dang. Kemudian, materi “Memahami Tumbuh Kem­bang dan Dampaknya pada Masa Depan Anak sebagai Upaya Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual”, dengan nara sumber seo­rang Psikolog.

Baca Juga  Turnamen Bulutangkis BMPN Pauh IX Cup 1-2020, Pasangan Ganda Tim PB Putra Niaga jadi Kampiun

Rosmadeli meng­ung­kapkan, kondisi saat ini, kasus kekerasan terhadap perempuan, anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang teridentifikasi belum menggambarkan jumlah seluruh kasus yang ada di masyara­kat.

Hal tersebut disebabkan sebagian besar masya­rakat masih menganggap kasus tersebut “aib” dan masalah “domestik” dalam keluarga, yang tidak pantas diketahui orang lain. Se­hingga menganggap hal tersebut wajar dan tidak pantas dilaporkan. Terutama jika pelaku keluarga sendiri, sehingga diselesaikan secara kekeluargaan. Untuk menekan atau me­n­gurangi kasus kekerasan pada perempuan dan anak dibutuhkan kebijakan komperhensif. Perlu adanya upaya-upaya pencegahan dan kampanye anti ke­kerasan oleh semua pihak dan elemen. “Kebijakan Pemerintah Daerah dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga tidak kalah pen­ting. Salah satu upaya untuk menekan kasus ke­kerasan pada perempuan adalah dengan mewujudkan Desa/Nagari Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA),” terang­nya.

Rosmadeli menambah­kan, DRPPA merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan, pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkesinambungan.

Baca Juga  Skor Indeks Masuk 5 Besar Nasional, Kemendagri Validasi 133 Inovasi Pemkab Agam

Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khu­susnya perempuan dan anak. Terlindungi dari se­gala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedianya sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak. Selain itu DRPPA diharapkan da­pat memperkecil kesenjangan gender serta me­ningkatkan peran aktif perempuan dalam bidang politik, ekonomi dan dalam pengambilan keputusan.

Selain itu peran dari masyarakat juga sangat penting. Upaya pencegahan kasus kekerasan, dapat dimulai dari keluarga de­ngan membangun komunikasi antar anggota keluarga dengan penguatan pada agama. Upaya harus dibangun sejak dari dalam keluarga, agar keluarga lebih bisa memahami kondisi yang ada. Setelah dari keluarga, peran lingkungan juga sangat dibutuhkan. Apabila terjadi kasus kekerasan, dapat membuat laporan melaui RT, RW, Satgas maupun Website UPTD.

Karena tidak semua korban kekerasan baik perempuan maupun anak melaporkan kasus ke­ke­rasan ke ranah hukum, maka dari itu Pemprov Sumbar melaui Dinas P3AP2KB Sumbar melakukan pendampingan kepada korban kekerasan, baik pendampingan secara psi­kis maupun fisik.(fan)