Dijelaskan, Bapenda Kota Padang tahun 2023 mendapat target sebesar Rp13 miliar, potensi PAD para wajib pajak yang sudah terdaftar di Bapenda.
“Kegiatan ini berlanjut hingga tiga hari ke depan untuk memaksimalkan agar wajib pajak koperatif dalam membayar kewajiban pajaknya. Di bulan ini, tunggakan wajib pajak cukup bervariasi sehingga Bapenda terus menggenjot hutang piutang yang tertinggal,” kata Ikrar.
Ditegaskannya, bagi objek pajak yang membuka spanduk, stiker serta palang yang sudah dipasang Bapenda, sebelum membayar kewajiban pajaknya, maka akan ditindaklanjuti denga Aparat Penegak Hukum (APH), karena sudah melanggar Undang-undang nomor 406 ayat 1 KUHP.
“Kita hari ini turun dengan tim yang lengkap, jika wajib pajak membuka spanduk, stiker serta palang yang sudah dipasang sebelum membayar pajak, maka kita bisa melakukan penyegelan, dan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), serta bisa juga dengan mahkamah pajak,” jelasnya.
Sementara, karena sudah didatangi dan ditempelkan stiker tanda bahwa tempat usahanya dinyatakan belum membayar pajak, beberapa tempat usaha diantaranya ada yang langsung membayar pajak, selain itu juga ada yang berjanji untuk membayar esok harinya. (brm)















