BERITA UTAMA

KPU Undi Nomor Urut Capres-Cawapres Hari ini

0
×

KPU Undi Nomor Urut Capres-Cawapres Hari ini

Sebarkan artikel ini
PASANGAN— Tiga pasangan Capres dan Cawapres

JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjad­walkan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, pada hari ini, Selasa (14/11). Pengundian nomor urut itu akan digelar di kantor KPU RI, sekitar pukul 18.30 WIB.

“KPU akan melaksa­nakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden se­ba­gaimana ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 235 ayat (2) acara rapat pleno KPU terbuka untuk pe­ngun­dian dan penetapan nomor urut pasangan calon pre­siden dan wakil pre­siden tersebut,” kata Anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (13/11)

Sementara soal masa kampanye Pilpres 2024. Menurut Idham, akan ber­langsung selama 75 hari, mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Masa kampanye un­tuk pasangan capres dan wakil presiden, sama hal­nya dengan masa kampa­nye untuk pemilu anggota legislatif yaitu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sam­pai dengan tanggal 10 Feb­ruari 2024,” ucap Idham.

Menurut Idham, ketiga pasang capres-cawapres yang ditetapkan dan akan bertanding pada Pilpres 2024, di antaranya Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung oleh Nasdem, PKB dan PKS dengan total sebanyak 167 kursi DPR RI atau 29,04 persen.

Kedua, pasangan Ga­n­jar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP, PPP, Perindo dan Hanura dengan total suara sah sebanyak 39,26 juta atau 28,06 persen.

Ketiga, pasangan Pra­bowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusung oleh Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Garuda dengan total suara sah 59,72 juta atau 42,67 persen.

“Dengan demikian, ke­tiga bakal pasangan cap­res-cawapres yang didaf­tarkan tersebut telah me­menuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 di mana partai politik, atau gabungan par­tai politik yang bisa men­daftarkan pasangan calon, yaitu telah memenuhi ke­ten­tuan 20 persen perole­han kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara sah secara nasional,” pung­kas Idham. (jpg)