METRO SUMBAR

Ditegur Bawaslu, Ma’ruf Amin Batal ke UIN IB

0
×

Ditegur Bawaslu, Ma’ruf Amin Batal ke UIN IB

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Sesuai dengan jadwalnya awal, calon wakil presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin berencana akan melaksanakan diskusi ilmiah di Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang , Jumat (8/2). Namun kegiatan itu akhirnya batal setelah adanya surat imbauan dari Bawaslu Kota Padang.
“Benar kegiatan diskusi ilmiah dengan Ma’ruf Amin yang direncanakan di Kampus UIN Lubuk Lintah dibatalkan,” kata Humas UIN Imam Bonjol, Getri Ardenis, Jumat (8/2).
Getri menjelaskan, pembatalan rencana kegiatan tersebut berdasarkan imbauan dari Bawaslu bahwa sarana pendidikan tidak boleh dijadikan tempat untuk kampanye. Pihak UIN hanya memfasitasi kegiatan diskusi imiah atau kegiatan akademis.
“Ternyata berdasarkan STTP yang dikeluarkan oleh kepolisian daerah Sumbar dimana salah satu lokasi kampaye salah satu cawapres tersebut di Kampus UIN Imam Bonjol Padang, padahal sebelumnya kami tidak mengetahui itu, hanya diskusi ilmiah saja,” katanya.
Ia menjelaskan, keputusan pemindahan lokasi ini dilakukan setelah pihak kampus UIN Imam Bonjol Padang mendapatkan surat peringatan dari Bawaslu dan itu dituangkan dalam Surat resmi yang bernomor B.191/Un.13/B.I/KS.02/02/2019 ditandatangani oleh Rektor UIN Imam Bonjol, Eka Putra Wilman dengan ditujukan ke Ketua Penyelenggara Kampanye Daerah Sumatera Barat.
“Pemindahan ini dilakukan dengan berkomunikasi antara rektor dan pihak Polda Sumbar melalui telepon. Jadi kegiatan tersebut batal dilaksanakan di kampus ini,” katanya.
Getri, tidak mengetahui, apakah kegiatan tersebut tetap dilaksanakan ditempat lain oleh tim kampanye 01 atau tidak. “Ya jelas diskusi ilmiah itu batal dilaksanakan di UIN,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Padang, Dorri Putra mengatakan, pihaknya memberikan imbauan tersebut kepada pihak UIN itu berdasarkan STTP dari Polda Sumbar yang menyatakan salah satu lokasi pelaksanaan kampaye Mar’uf Amin itu adalah kampus UIN Imam Bonjol.
“Imbauan ini merupakan upaya pencegahan yang diamanahkan undang-undang kepada Bawaslu dalam pelaksanaan kampanye. Dimana berdasarkan undang-undang bahwa tidak boleh mempergunakan sarana pemerintahan dan pendidikan untuk proses kampaye, salah satunya kampus. Oleh sebab itu kami memberikan imbauan kepada pihak UIN,” kata Dorri.
Lebih lanjut disampaikan Dorri pihalnya tidak ada melarang kegiatan diskusi Ilmiah yang diselengarakan UIN tersebut. Hanya saja ia mengingatkan jangan sampai kegiatan tersebut bermuatan kampanye.
“Kami tidak melarang melakukan diskusi ilmiah, tetapi apakah pihak UIN bisa menjamin tidak ada kegiatan penyebaran brosur, penyampaian visi dan misi, pemasangan spanduk dan ajakan untuk memilih kepada salah satu pasangan calon,” katanya.
Ia menjelaskan, apabila ada kegiatan kampanye yang dilaksanakan di fasilitas pemerintahan maka sanksinya adalah pidana. Baik itu untuk pasangan calon maupun yang melaksanakan kegiatan tersebut.
“Kalau memang pihak UIN membatalkan kegiatan tersebut berarti UIN juga tidak bisa menjamin tidak ada upaya kampanye di kampus tersebut. Lagi pula kalau kampanye disana juga akan menyalahi kode etik ASN,” tutupnya. (heu)

Baca Juga  Mahyeldi Ucapkan Terima Kasih, Pemprov Riau Bantu Oksigen 30 Ton