Namun, saat ini KPK sudah menyidik kasus dugaan korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar tersebut. Bahkan, ada beberapa orang yang telah berstatus tersangka. KPK telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang, yakni dua dari ASN dan tiga pihak swasta.
Karena itu, Budi menegaskan bahwa Kemenkes mendukung jalannya proses hukum.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pada saatnya KPK akan menyampaikan penanganan kasus tersebut secara terperinci. Dia mempersilakan semua pihak untuk mengikuti jalannya proses hukum atas kasus itu.
Terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan, pelaku korupsi proyek APD untuk penanggulangan Covid-19 harus dihukum maksimal. “Pidananya harus dimaksimalkan sesuai yang disediakan dalam undang-undang,” ungkapnya.
Zaenur mengakui, dalam kondisi darurat seperti pandemi Covid-19, memang ada pengadaan yang berdasar aturan khusus. Syarat dan prosedur pengadaan dalam aturan itu jauh lebih longgar daripada biasanya. Tujuannya, barang atau jasa yang dibutuhkan untuk penanggulangan Covid-19 diperoleh lebih cepat. (jpg)
















