POLITIKA

151 Pemilih Meninggal Dunia di Pasbar masih Masuk DPT Pemilu 2024

2
×

151 Pemilih Meninggal Dunia di Pasbar masih Masuk DPT Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Beldia Putra Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pasbar

PASBAR, METRO–Sebanyak 151 orang pemilih yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat (Pasbar) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, telah meninggal dunia.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Ma­sya­rakat dan Humas Bawaslu Pasbar  Beldia Putra mengatakan, data itu berdasarkan lapo­ran sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh panitia pengawas kecamatan.

“Itu hasil sementara dari pengawasan terhadap daftar pemilih sampai Sabtu (11/11). Pengawasan akan terus kita lakukan dan akan ada perubahan data nanti,”ujar Beldia Putra.

Baca Juga  Pemerintah Soroti Partisipasi Pemilih dalam Pilkada Serentak 2024

Ia merinci, dari 151 orang itu ditemukan meninggal dunia di Kecamatan Lembah Me­lintang sebanyak 19 orang, di Kecamatan Pasaman 54 orang, di Kecamatan Kinali 31 orang, di Kecamatan Gunung Tuleh 3 orang, Kecamatan Koto Balingka sebanyak 37 orang dan di Kecamatan Sasak Ranah Pasisia 7 orang.

Dari temuan itu juga juga diketahui bahwa pihak keluarga juga belum mengurus akte kematiannya dari dinas terkait

“Kita mendorong pihak keluarga mengurus akte kematiannya agar nanti data pemilih tidak bisa disalahgunakan,” katanya.

Pihaknya juga akan mengkoordinasikannya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait temuan pemilih yang meninggal dunia itu.

Baca Juga  14 Amicus Curiae Didalami MK, KPU Yakin Putusan Sengketa Pilpres Merujuk UU

“Ini harus disikapi dengan dikeluarkan dari DPT agar tidak disalahgunakan saat hari pe­milih,”katanya.

Selain itu pihaknya juga menemukan pemilih ganda sebanyak sembilan orang dan pemilih yang tidak dikenali 38 orang.

Ia menyebutkan Bawaslu Pasbar, terus melakukan pengawasan hak suara dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat yang belum terdata dalam DPT.

“Sosialisasi dilakukan da­lam rangka untuk mengakomodir hak pilih masyarakat, sehingga mereka bisa memberikan hak suaranya saat pencoblosan nanti,” sebutnya. (end)