POLITIKA

KPU Gelar Pengundian Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres pada 14 November

1
×

KPU Gelar Pengundian Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres pada 14 November

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan melakukan pengundian nomor urut pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden pada Selasa (14/11).

Keputusan ter­sebut diumumkan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, yang menyatakan bahwa undangan untuk pengun­dian nomor urut telah dikirimkan kepada pa­sangan calon dan partai politik pe­ngu­sung.

“Dalam pengundian nomor urut pa­sangan capres-ca­wa­pres (yang diundang) tidak hanya parpol peserta beserta pasangan calonnya, kami juga mengundang penyelenggara pemilu, Bawaslu, DKPP, dan stakeholder lain,” ungkap Idham Holik, Minggu (12/11).

Idham menegaskan bahwa pengundian nomor urut akan dilakukan secara terbuka, dan proses tersebut akan disiarkan langsung melalui akun YouTube resmi KPU RI. Hal ini bertujuan untuk memastikan tran­sparansi dan mengakomodasi partisipasi seluruh pihak yang terlibat.

Setelah penetapan nomor urut, KPU RI akan memasuki tahap selanjutnya, yakni periode kampanye pemilu yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pemungutan suara sendiri dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca Juga  Salah Berikan Surat Suara kepada DPTb, TPS di Pasbar Adakan PSU

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Repu­blik Indonesia, Hasyim Asy’ari, mengonfirmasi bahwa penetapan daftar calon tetap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 akan dilakukan pada Senin, 13 November 2023. Pernyataan ini disampaikan oleh Hasyim Asy’ari di Kantor Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) pada Jumat.

“Insyaallah nanti hari Senin (13/11), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023,” kata Hasyim. Dia menjelaskan bahwa KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres.

“Hal ini akan disampaikan melalui konferensi pers setelah keputusan diambil,” tambah Hasyim.

Diketahui, terdapat tiga pasangan calon yang telah mendaftar untuk Pemilu 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga  KPU Bukittinggi Sosialisasikan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Samakan Persepsi Terkait Aturan Berkampanye

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Ke­adilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Sementara pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai De­mo­krasi Indonesia Per­­juangan (PDIP), Par­­tai Persatuan Pem­ba­ngunan (PPP), Par­tai Per­satuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rak­yat (Ha­nura).

Pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh koalisi yang melibatkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Gol­kar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai De­mokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rak­yat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Ga­ruda), dan Partai Solidaritas In­do­nesia (PSI), serta Partai Rak­­yat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

KPU RI juga telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (*/rom)