“Berawal sewaktu Mobil patroli sedang melaksanakan patroli ansipasi tawuran setelah sholat Jumat, mendapat informasi dari warga ada dua orang pelaku aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam yang sudah diamankan oleh warga,”
“Kemudian setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek Kuranji bersama dengan anggota menuju ke TKP dan langsung mengamankan ke dua orang pelaku bersama dengan barang bukti, lalu mereka di bawa ke Polsek Kuranji guna dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.
Terhadap kedua tersangka, dijerat dengan undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang memiliki, menggunakan senjata tajam, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara, di hari yang sama dari hasil patroli oleh Personil Polsek Koto Tangah, juga berhasil mengamankan dua orang remaja yang membawa senjata tajam, diduga melakukan aksi di kawasan MTsN 3 Padang, Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Dijelaskan oleh Kasi Humas Polresta Padang, IPDA Yanti Delfina, pengamanan dua remaja berumur 15 tahun ini juga berawal dari laporan masyarakat yang telah dibuat resah dengan aksi tawuran yang terjadi di sekitar TKP tersebut.
“Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada remaja yang melakukan aksi tawuran dengan membawa senjata tajam sepanjang satu meter, informasi tersebut langsung di tindak lanjuti oleh personil dengan mendatangi TKP,” katanya.
Mengetahui kedatangan Polisi, para remaja tersebut tancap gas meninggalkan lokasi, tidak mau kalah, personil dengan mobil patroli juga melakukan pengejaran terhadap para remaja tersebut.
“Akhirnya, berhasil diamankan dua orang remaja berumur 15 tahun yang sedang mengendarai sepeda motor, dari tangan salah seorang pelajar didapat satu bilah klewang sepanjang lebih kurang satu meter,” sambungnya.
Akhirnya, kedua remaja tersebut langsung diamankan ke Polsek Koto Tangah untuk mendapatkan proses hukum selanjutnya. (brm)




















