Selanjutnya, Roberia juga mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang disampaikan saudara Ali Bakri dari Fraksi Golkar. “Terima kasih atas apresiasi saudara sampaikan kepada Pemerintah Kota Pariaman yang selalu berbuat yang terbaik semua ini berkat kerjasama dua lembaga pemerintah daerah baik kami sebagai penyelenggara maupun rekan DPRD sebagai wakil rakyat ,” ujarnya.
Lebih lanjut, Roberia menambahkan, bahwa Pemko Pariaman juga sudah menganggarkan untuk belanja pegawai satu tahun baik PNS Non PNS sehingga tidak ada kekurangan-kekurangan penganggaran untuk belanja pegawai ini. Disamping itu sesuatu yang menjadi hak pegawai seperti TPP juga sudah dianggarkan full satu (1) tahun kami menjamin tidak ada lagi keluhan dari pegawai yang gajinya tidak dibayarkan.
Di samping itu semua kegiatan yang dianggarkan dalam APBD tahun 2024 ini setelah menjadi Peraturan Daerah akan diusahakan untuk secepatnya merealisasikannya sehingga roda perekonomian berputar yang akan mempengaruhi daya beli masyarakat yang berujung kesejahteraan masyarakat. Terhadap pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan melalui juru bicara Fraksi yang disampaikan oleh saudara Asman, dapat kami jelaskan bahwa langkah yang dilakukan dalam kebijakan APBD Tahun Anggaran 2024 tersebar dalam seluruh OPD antara lain Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan, Disperindagkop, DPMPTSP. Khusus untuk pelayanan dasar masyarakat seperti layanan dasar Pendidikan diamanatkan agar minimal terpenuhi 20%. Hal ini selalu kita penuhi setiap tahun. Untuk Kesehatan dialokasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, mengenai pandangan umum yang disampaikan oleh saudara M. Yasin dari Fraksi Keadilan Demokrat, kami sepakat dengan usulannya untuk melakukan operasi pasar guna mengurangi beban masyarakat dengan tingginya harga beras. Sebagai informasi tambahan Pemerintah Kota Pariaman tanggal 8 November kemarin baru saja menyerahkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk akhir tahap dua, Tahun 2023. Bantuan ini sangat diharapkan masyarakat karena meringankan beban warga Kota Pariaman yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Kami juga sepakat bahwa program pengentasan kemiskinan tidak boleh disisipi dengan kepentingan dan mengeksploitasi kondisi kemiskinan tersebut untuk kepentingan pribadi,” tandasnya mengakhiri. (efa)
