PADANG, METRO–Kejari Padang melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan anggaran kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand) Padang senilai Rp 613 juta. Diduga, dana tersebut diselewengkan oleh oknum pegawai yang sebelumnya menjabat Bendahara 1.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi mengatakan, terkait kasus tersebut, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terus. Bahkan, pihaknya sudah memeriksa sepuluh orang untuk dimintai keterangan.
“Pihak-pihak yang terkait dengan penggunaan anggaran kemahasiswaan Unand tahun 2022 telah diperiksa. Tim Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, sambungnya, ditemukan adanya indikasi penyelewengan,” jelasnya, Kamis (9/11).
Dikatakan Afliandi, pihaknya mendapati oknum yang mengalihkan anggaran kemahasiswaan Unand itu ke rekening pribadi. Hingga akhirnya terdapat uang sebesar Rp613 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.
“Hasil audit internal Unand menyatakan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp613 juta, saat ini kami masih berpijak pada hasil tersebut. Namun itu bisa terus kami dalami dan kembangkan,” paparnya.
Afliandi menegaskan, hingga saat ini penyidik masih berpijak kepada hasil audit internal Unand dalam melakukan proses hukum yang terindikasi adanya penyelewengan dana kemahasiswaan.
“Padahal seharusnya anggaran kemahasiswaan itu diberikan untuk kegiatan mahasiswa di Unand, namun kami menemukan adanya tindakan pengalihan anggaran ke rekening pribadi,” tutupnya.
Sebelumnya, pihak Universitas Andalas (Unand) mengungkap adanya oknum pegawai yang sebelumnya menjabat Bendahara 1 diduga menyalahgunakaan dana kemahasiswaan tahun 2022 hingga sebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Sekretaris Rektorat Unand, Henmaidi mengatakan, pada akhir tahun 2022 terdapat sejumlah kegiatan, pemberian insentif prestasi, serta berbagai kegiatan kemahasiswaan yang belum dibayarkan pembiayaannya.
“Secara proses administrasi, semua dokumen-dokumen telah diproses dan dana untuk pembayaran kegiatan tersebut telah cair ke rekening Bendahara bidang 1,” katanya via keterangan tertulis yang diterima, Jumat (29/9)
Namun pada kenyataannya, kata Henmaidi, oknum bendahara tersebut tidak melakukan seluruh pembayaran kepada pihak terkait atau yang berhak menerima. “(Pihak) Satuan Pengawas Internal (SPI) telah melakukan pemeriksaaan secara komprehensif untuk menelusuri aliran dana tersebut,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Henmaidi, bendahara bidang 1 telah mengakui menggunakan dana dengan cara tidak benar dan atau untuk kepentingan pribadi.
“Sejalan dengan selesainya penelusuran yang telah dilakukan SPI, maka diketahui kerugian Unand sebesar Rp613.085.180. Data ini merupakan sepanjang bukti-bukti yang ada dan telah diperiksa oleh SPI,” katanya.
Kemudian, sambung Henmaidi, Unand telah melakukan upaya untuk mengembalikan kerugian tersebut dengan meminta komitmen dari oknum bendahara tersebut melalui pemotongan gaji dan upaya lainnya.
“Sebagai tindakan administratif atas kesalahan yang dilakukan oleh Bendahara bidang 1 tersebut, maka sejak bulan Juli 2023 lalu dia sudah mendapatkan pemotongan gaji dan remunerasi serta hukuman kepegawaian, yakni demosi atau penurunan pangkat satu level terhitung Agustus 2023,” ucapnya.
Selain itu, karena kejadian tersebut mengandung unsur perbuatan pidana dan sesuai dengan laporan yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses hukum oleh aparat penegak hukum dari Kejari Padang. Upaya terkait penyelesaian kerugian kepada pihak terkait oleh Unand saat ini ditunda hingga mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum. (cr2)
“Penundaan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya maladministrasi dan pelanggaran atas ketentuan terkait dengan pengelolaan keuangan negara,” tutur Henmaidi. (cr2)






