PASBAR, METRO–Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melarang pemasangan alat peraga kampanye dipasang di tempat ibadah, fasilitas pendidikan dan pemerintahan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Pasbar, Alfi Syahrin Kamis (9/11). Dikatakan Alfi Syahrin, pihaknya telah mulai mensosialisasikan kepada partai politik, terkait lainnya mengenai aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada saat masa kampanye nantinya.
Tujuannya, katanya, agar para peserta pemilu nantinya memasang APK pada titik yang telah ditentukan, sehingga tidak adanya pelanggaran yang akan terjadi.
Menurutnya apa yang dilarang dan diperbolehkan untuk dilakukan pada saat kampanye yang dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti telah diatur jelas di dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Ia menegaskan lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan APK ataupun lokasi untuk kampanye salah satunya seperti di tempat ibadah dan fasilitas pendidikan. Selain itu, gedung pemerintahan juga tidak diperbolehkan untuk dijadikan lokasi kampanye.
















