BERITA UTAMA

Pria Duda Jadikan 2 Putri Kandungnya  Budak Nafsu, Diperkosa Bekali-kali selama 4 Tahun, Tinggal Serumah sejak Bercerai dengan Istri

2
×

Pria Duda Jadikan 2 Putri Kandungnya  Budak Nafsu, Diperkosa Bekali-kali selama 4 Tahun, Tinggal Serumah sejak Bercerai dengan Istri

Sebarkan artikel ini
CABULI PUTRI KANDUNG— Pelaku Firman (48) ditangkap Tim Klewang Polresta Padang atas kasus pencabulan terhadap dua putri kandungnya. Pelaku ditangkap di tempat tinggalnya, saat tengah tertidur.

PADANG, METRO–Tak kuasa menahan nafsu birahi sejak bercerai dengan istrinya, seo­rang pria paruh baya warga Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan tega memperkosa dua orang darah da­gingnya sendiri.

Mirisinya lagi, aksi be­jat yang dilakukan pria bernama Firman (48) ini tidak hanya sekali, melain­kan sudah berkali-kali sela­ma beberapa tahun bela­kangan. Meski dijadikan budak nafsu sang ayah, ke­dua putrinya itu hanya bisa tutup mulut karena terus-terusan mendapat­kan an­caman dari sang ayah.

Namun, aksi bejatnya itu terbongkar setelah  ke­dua korban yang saat ini sudah berusia berusia 17 tahun dan 20 tahun mem­beranikan diri untuk men­ce­ritakan kekejian ayah kandungnya kepada kepa­da sang ibu yang sudah berpisah. Mendapat pe­nga­­kuan yang menge­jut­kan itu, ibu kandung korban dibuat murka dan emosi.

Tanpa pikir panjang, ibu korban langsung menda­tangi Polresta Padang un­tuk melaporkan mantan suaminya itu. Berkat lapo­ran itulah, Tim Klewang Satreskrim Polresta Pa­dang bergerak cepat mela­kukan penangkapan terha­dap ayah kandung bejat itu saat sedang tertidur pulas di rumahnya. Humas Pol­resta Padang, Ipda Yanti Delfina membenarkan ada­nya penangkapan ayah yang melakukan penca­bulan terhadap dua putri kandungnya yang masih di bawah umur. Menurutnya, pencabulan itu sudah terja­di berulang kali sejak tahun 2019 hingga Bulan Juli 2023.

Baca Juga  2x Coba Bunuh Diri, Tewas di Percobaan Ketiga

“Jadi, kedua korban dicabuli oleh pelaku sejak kedua putrinya itu berusia 14 dan 17 tahun. Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap kedua korban di ru­mahnya pada malam hari. Itu sudah berlang­sung lama dan hampir em­pat ta­hun,” kata Ipda Yanti ke­pada wartawan, Rabu (8/11).

Dijelaskan Ipda Yanti, pelaku dengan mudahnya melakukan pemerkosaan itu karena kedua korban tinggal dengan pelaku. Sedangkan ibu kan­dung­nya sudah pisah rumah dengan pelaku sejak me­reka memutuskan untuk mengakhiri rumah tang­ganya atau bercerai.

“Kedua korban juga sering mendapatkan anca­man dari pelaku dan anca­man itu membuat korban takut. Alhasil, kedua kor­ban hanya bisa menutup mulutnya untuk tidak men­ceritakan kepada orang lain dan terus-terusan men­jadi budak nafsu ayah kandungnya,” ujar Ipda Yanti.

Baca Juga  Bocah Mati Lemas Mengapung di Parit

Ipda Yanti mengung­kapkan, terbongkarnya per­buatan keji pelaku se­telah ibu kandung korban men­dapat pengakuan dari kedua korban saat berte­mu. Se­telah itu, ibu korban me­laporkannya ke Pol­resta Padang lalu ditindak­lanjuti oleh Unit Pelayanan Pe­rempuan dan Anak (PPA) Satreskrim dan lang­sung dilakukan penangkapan.

“Pelaku ditangkap tan­pa perlawanan di tempat tinggalnya di Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung pada Sela­sa malam (7/11), saat pela­ku tengah tertidur. Selan­jutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Ipda Yanti,

Dikatakanya, terhadap pelaku disangkakan me­langgar Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016, ten­tang Pene­tapan Peraturan Pe­merintah Pengganti UU RI No 1 Ta­hun 2016, ten­tang Peru­bahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002, ten­tang perlin­du­ngan anak menjadi Un­dang-undang.

“Anca­man hukuman­nya 12 tahun penjara,” tegasnya. (brm)