PADANG, METRO–Tak kuasa menahan nafsu birahi sejak bercerai dengan istrinya, seorang pria paruh baya warga Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan tega memperkosa dua orang darah dagingnya sendiri.
Mirisinya lagi, aksi bejat yang dilakukan pria bernama Firman (48) ini tidak hanya sekali, melainkan sudah berkali-kali selama beberapa tahun belakangan. Meski dijadikan budak nafsu sang ayah, kedua putrinya itu hanya bisa tutup mulut karena terus-terusan mendapatkan ancaman dari sang ayah.
Namun, aksi bejatnya itu terbongkar setelah kedua korban yang saat ini sudah berusia berusia 17 tahun dan 20 tahun memberanikan diri untuk menceritakan kekejian ayah kandungnya kepada kepada sang ibu yang sudah berpisah. Mendapat pengakuan yang mengejutkan itu, ibu kandung korban dibuat murka dan emosi.
Tanpa pikir panjang, ibu korban langsung mendatangi Polresta Padang untuk melaporkan mantan suaminya itu. Berkat laporan itulah, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap ayah kandung bejat itu saat sedang tertidur pulas di rumahnya. Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina membenarkan adanya penangkapan ayah yang melakukan pencabulan terhadap dua putri kandungnya yang masih di bawah umur. Menurutnya, pencabulan itu sudah terjadi berulang kali sejak tahun 2019 hingga Bulan Juli 2023.
“Jadi, kedua korban dicabuli oleh pelaku sejak kedua putrinya itu berusia 14 dan 17 tahun. Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap kedua korban di rumahnya pada malam hari. Itu sudah berlangsung lama dan hampir empat tahun,” kata Ipda Yanti kepada wartawan, Rabu (8/11).
Dijelaskan Ipda Yanti, pelaku dengan mudahnya melakukan pemerkosaan itu karena kedua korban tinggal dengan pelaku. Sedangkan ibu kandungnya sudah pisah rumah dengan pelaku sejak mereka memutuskan untuk mengakhiri rumah tangganya atau bercerai.
“Kedua korban juga sering mendapatkan ancaman dari pelaku dan ancaman itu membuat korban takut. Alhasil, kedua korban hanya bisa menutup mulutnya untuk tidak menceritakan kepada orang lain dan terus-terusan menjadi budak nafsu ayah kandungnya,” ujar Ipda Yanti.
Ipda Yanti mengungkapkan, terbongkarnya perbuatan keji pelaku setelah ibu kandung korban mendapat pengakuan dari kedua korban saat bertemu. Setelah itu, ibu korban melaporkannya ke Polresta Padang lalu ditindaklanjuti oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim dan langsung dilakukan penangkapan.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di tempat tinggalnya di Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung pada Selasa malam (7/11), saat pelaku tengah tertidur. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Ipda Yanti,
Dikatakanya, terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegasnya. (brm)






