Dipicu Pemilik Tanah Merasa Tak Dihargai Pemkab
Pascapenyegelan yang berujung kericuhan, Purnama Olivvita sebagai pemilik tanah dua sekolah didampingi Kuasa Hukum M Intania memberikan klarifikasi pada sejumlah wartawan, Rabu (8/11) di Kampung Baru, Batusangkar.
“Kami tidak bermaksud menghalangi anak-anak untuk belajar dan juga tidak ada unsur politik di dalamnya, ataupun di obok-obok pihak lain. Ini terkait sikap pemkab yang tidak menghargai keluarga almarhum Dewi Indah Juiita klien kami yang nota bene sebagai pemilik lahan, “ ujarnya.
Menurut M Intania, yang dipermasalahkan bukan aset bangunan tapi lahan. Pihaknya merasa tak terima atas sikap dan tindakan dari pemerintah daerah yang secara sepihak diduga sudah mensertifikatkan lahan di SMP N 2 Batusangkar tersebut pada tahun lalu.
“Kami sebagai pemilik tidak terima karena pada bulan Juni tahun 2022 lalu pemkab tanpa memberitahu dan mengajak pihak keluarga Indah Dewi mensertifikatkan lahan tersebut, ini sebenarnya akar dari permasalahannya. Andaikan saat itu pemerintah mengajak kami selaku pihak pemilik lahan masalah ini tidak akan terjadi, “ jelasnya.
Lebih lanjut ujar Intania, kejadian seperti sekarang juga pernah terjadi, penyegelan pada tahun 2017 lalu saat pemerintahan Bupati Irdinansyah Tarmizi, namun permasalahan tersebut selesai dalam satu hari.
“Bangunan SMP negeri 2 Batusangkar berdiri tahun 1951 dan kala itu keluarga Ibu Dewi indah Juiita selalu pemilik menyerahkan lahan ke pemerintah untuk pembangunan sekolah. Itu ada buktinya dan memang benar seperti yang diberitakan kasus seperti ini belum pernah terjadi kepada bupati terdahulu. Cuma pada tahun 2017 saat almarhum bapak Irdinansyah penyegelan juga dilakukan namun masalah itu cepat selesai karena almarhum langsung datang dan mengajak dialog dan akhirnya selesai,” katanya.
Untuk itu M Intania mengatakan bahwa kliennya hanya ingin diperlakukan sepantasnya karena tidak ada tujuan untuk menghalangi kegiatan belajar, selain itu kata Intania kliennya bukan ahli waris namun pemilik sah dari lahan di SMPN 2 Batusangkar.
“Hari ini klien kami sudah memberikan izin untuk dimulainya aktivitas belajar kembali, namun proses hukum akan terus berjalan, andaikan nanti kami kalah tidak ada masalah, kita akan lihat kebenarannya nanti di pengadilan,” pungkasnya. (ant)
