Defisit anggaran tersebut akan ditutup dengan penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, yang direncanakan dianggarkan sebesar Rp. 16.804.234.009 .
“Besar harapan kami, meskipun dengan keterbatasan anggaran keuangan daerah, kiranya kita tetap mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perubahan taraf kehidupan dan peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman secara keseluruhan,” katanya, kemarin.
Selanjutnya, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI ini berharap, agar penyampaian nota keuangan tentang RAPBD tahun anggaran 2024 ini, hendaknya dapat dibahas oleh DPRD Kota Pariaman pada rapat-rapat selanjutnya, sehingga dapat ditanda tangani menjadi kesepatan bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dengan DPRD Kota Pariaman. (efa)




















