Rekening listrik dapat dibayar mulai awal bulan bulan hingga maksimal tanggal 20 setiap bulannya. Pembayaran rekening listrik tepat waktu akan mendukung layanan kelistrikan PLN.
‘’Semakin cepat tagihan listrik lunas maka PPJ pun akan semakin cepat terkumpul,’’ jelas Yusuf.
PPJ, lanjut Yusuf, dapat berkontribusi untuk membuat Padang lebih maju, lebih sejahtera, dan lebih madani. ‘’Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sudah mengatur bahwa PPJ bermanfaat bukan hanya untuk pembangunan penerangan jalan, seperti namanya, tetapi dapat digunakan pula untuk pembangunan-pembangunan lainnya,’’ jelasnya.
PPJ sendiri ditagihkan pada masyarakat pada tagihan rekening listrik pascabayar yang terbit setiap bulannya, yaitu sebesar 10% dari total pemakaian kwh listrik. Atau melalui setiap pembelian token listrik prabayar. 10% ini diluar tagihan PPN. (hsb/rel)




















