POLITIKA

Irzal Zamzami: Pengelolaan Logistik Aspek Penting Wujudkan Pemilu yang Akuntabel

0
×

Irzal Zamzami: Pengelolaan Logistik Aspek Penting Wujudkan Pemilu yang Akuntabel

Sebarkan artikel ini
RAPAT KOORDINASI— Irzal Zamzami, Kabag Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Sumbar dalam Rapat Koordinasi Penatausahaan Persediaan Pemilu dan Tata Kelola Logistik Pemilu Tahun 2024 di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat, Selasa (7/11) di Hotel Truntum Padang.

PADANG, METRO–Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU berke­wajiban mempertanggungjawabkan pemenuhan per­lengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya serta Alat Peraga Kam­panye (APK) yang diperoleh dari APBN.

Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU berkewajiban untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan angga­ran­nya.

Untuk itu perlu dilakukan penatausahaan­nya dengan berbagai rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelapo­ran Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Melakukan penatausahaan logistik agar terwujud tertib administrasi pengelolaan perse­diaan Pemilu di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang efektif, efisien, optimal dan akuntabel serta meningkatnya kualitas pengen­dalian dan pengamanan dalam penge­lo­laan persediaan pemilu,” ungkap Irzal Zamzami, Kabag Perencanaan, Data dan Informasi Sekre­tariat KPU Sumbar dalam Rapat Koordinasi Pena­ta­usahaan Persediaan Pemilu dan Tata Kelola Logistik Pemilu Tahun 2024 di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat, Selasa (7/11) di Hotel Truntum Padang.

Persediaan Pemilu adalah perlengkapan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemungu­tan dan penghitungan suara serta rekapitulasi peng­hitungan perolehan suara Pemilu.

Hal itu meliputi perlengkapan pemungutan suara yang digunakan dalam pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnnya seperti per­lengkapan yang digunakan untuk menjaga keama­nan, kerahasiaan, kelancaran dan kemudahan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghi­tungan perolehan suara dan perlengkapan pemungutan suara lainnya seperti perleng­kapan lainnya yang dibutuhkan dalam pelak­sanaan pemungutan suara.

“Tidak hanya itu, pengelolaan logistik pemilu yang efektif dan efisien merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan penye­leng­garaan pemilu yang berintegritas, professional dan akuntabel,” kata Irzal.

Logistik pemilu itu harus tepat jenis, waktu, jumlah dan pembiayaan. Apapun yang dialami dalam pelaksanaan logistik harus dilaporkan ke KPU Provinsi. Oleh karena itu KPU kabupaten/kota yang hadir saat ini agar memastikan tata kelola logistik mulai dari perencanaan anggaran dan kebutuhan, proses pengadaan, pengece­kan, pendistribusian, penyimpanan termasuk ke­ama­nan gudang sampai pada penghapusan pasca selesainya seluruh tahapan Pemilu sehingga seluruhnya dapat berjalan dengan baik dan lancar, tegas mantan Sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung ini.

Hadir sebagai narasumber, Biro Logistik dan Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal KPU RI, yang memaparkan materi penata­usa­haan persediaan pemilu tahun 2024 dan tata kelola logistik pemilu tahun 2024. (per)