PADANG, METRO–Ketua DPD RI periode 2009-2016 Irman Gusman, Selasa (7/11) mendaftarkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu RI melawan KPU) yang tidak memasukkan namanya dalam DCT untuk pemilihan anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
Pendaftaran dilakukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman, yang dipimpin oleh advokat kondang Dr. Tommy S.S. Bhail SH LL.M. M.Kn. Laporan Nomor. 003/PS.PNM/LG/00.00/XI/2023, diterima oleh staf Bawaslu RI, Maising Simbolon
Gugatan sengketa proses Pemilu dimaksud dilakukan tim kuasa hukum Irman Gusman terkait Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap dimaksud yang proses penetapannya dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.
Gugatan sengketa dimaksud berisi setumpuk bukti pelanggaran asas dan norma hukum, serta prosedur perundang-undangan yang semestinya dipatuhi oleh KPU, termasuk pelanggaran berat terhadap Pasal 75, Pasal 259, serta pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Salah satu kegiatan KPU Provinsi Sumatera Barat yang dianggap sebagai kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana adalah ketika KPU di provinsi tersebut mengadakan konperensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT, menabrak prosedur yang semestinya.
Padahal, menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, pada hari itu (31/10) KPU belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT dan DCT dimaksud baru ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, nama mantan Ketua DPD RI ini telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 1042 tanggal 18 Agustus 2023, dan ia telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU, namun tiba-tiba saja nama Irman Gusman dicoret dari DCT tanpa alasan yang berdasar hukum.
Tim kuasa hukum Irman Gusman juga menilai bahwa pembatalan nama Irman Gusman dari DCT yang dilakukan secara tiba-tiba oleh KPU Provinsi Sumatera Barat tersebut telah menimbulkan kerugian yang besar di pihak kliennya, baik secara langsung maupun secara tak langsung, bahkan juga merugikan masyarakat Sumatera Barat yang berniat memilih Irman Gusman dalam Pemilu mendatang.
Oleh karena berbagai faktor tersebut di atas, maka dalam petitumnya, tim kuasa hukum memohon kepada Bawaslu agar Memerintahkan kepada Termohon (KPU RI) untuk menetapkan Keputusan Daftar Calon Tetap tambahan/susulan yang memuat Nama Pemohon dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat untuk Pemilu Tahun 2024. (fer)






