Seperti yang diketahui, Bawaslu RI mengeluarkan surat yang terbit tanggal 27 Oktober 2023 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan ditujukan kepada Parpol peserta Pemilu.
Dalam surat itu, Bawaslu menegaskan jika masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. Kampanye dimulai 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg pada 3 November 2023.
“Jadi, jika ada para Caleg yang memasang baliho, spanduk ataupun alat peraga kampanye (APK) lainnya saat ini, maka hal hal tersebut sudak masuk pelanggaran,”ucapnya.
“Maka dari itu, kita mengundang TNI, Polri dan beberapa OPD, Wali Nagari, Camat, KNPI dan Wartawan, karena mereka ini sangat memiliki peran aktif dilapangan, misalnya, untuk melakukan penertiban APK yang melanggar, maka kita akan buat satu tim yang di dalamnya ada, TNI, Polri, Satpol PP dan masyarakat,”ungkap Beldi. (end)




















