AGAM/BUKITTINGGI

Dua Bulan Operasi Pekat, 11 PSK, 8 Pelaku LGBT Diamankan di Bukittinggi

0
×

Dua Bulan Operasi Pekat, 11 PSK, 8 Pelaku LGBT Diamankan di Bukittinggi

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN— Selama lebih kurang dua bulan terakhir, Satpol PP Kota Bukittinggi telah mengamankan 11 PSK dan 8 pelaku LGBT dari beberapa hotel, penginapan hingga kos-kosan.

BUKITTINGGI, METRO–Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi terus meningkatkan operasi razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di daerah setempat yang dalam waktu dua bulan terakhir mampu mengamankan belasan orang.

Dari operasi pekat yang dilaksanakan dalam dua bulan terakhir  ini. Sebanyak 11 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan delapan orang pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) berhasil amankan  dalam rangka penegakan aturan daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum.

Kasatpol PP Bukittinggi, Joni Feri, mengatakan bahwa Satpol PP mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai pe­negak Perda serta menyelenggarakan perlindungan ma­syarakat.

“Filosofi Adaik Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah (ABSSBK) menjadi dasar dari instruksi Walikota supaya Satpol PP fokus dalam menangani penyakit masyarakat yang ada di Kota Bukittinggi,” kata dia.

Ia mengungkap pelaksanaan razia rutin dilakukan se­tiap malam dan meminta ma­syarakat ikut berpartisipasi dalam memerangi penyakit masyarakat ini.

“Kami melakukan kegiatan razia hampir setiap malam, dan mohon juga bantuan dan partisipasi dari masyarakat bagaimana bersama-sama memerangi penyakit masyarakat demi Kota Bukittinggi yang kita cintai ini,” katanya.

Operasi penertiban dilakukan petugas di beberapa hotel dan penginapan kelas melati dan rumah kos yang dicurigai sebagai lokasi transaksi Pekat di Bukittinggi.

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum terkait penyakit masyarakat ini mencakup beberapa aturan yang dituangkan ke beberapa pasal

Antaranya, Pasal 20 ayat 1 yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan zina dan/atau mendekati perzinaan di tempat-tempat umum, objek wisata, pe­nginapan, rumah kos serta di tempat-tempat lainnya.

Ayat dua menyatakan setiap orang dilarang melakukan kegiatan pelacuran,dengan berlaku sebagai PSK, lelaki hidung belang atau sebagai perantara.

Selanjutnya, setiap orang dilarang menyediakan warung remang-remang, salon kecantikan, panti pijat, atau sarana dan prasarana lainnya yang digunakan sebagai tempat perbuatan asusila.

Sementara di ayat empat dan lima dinyatakan setiap orang atau badan dilarang membentuk dan atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila serta Hotel, penginapan, warung-warung, dan/atau warung remang-remang dilarang menyediakan wanita dan atau laki-laki sebagai pemuas nafsu birahi.

Terakhir di pasal 21 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berlaku sebagai Waria yang melakukan kegiatan meng­ganggu ketentraman dan ketertiban dengan berkeliaran di tempat-tempat umum seperti taman, jalan dan fasilitas umum lainnya serta melakukan kegiatan pelacuran. (pry)