PADANGPARIAMAN, METRO – Kepala Dinas Kesehatan Padangpariaman Aspinuddin Darab mengikuti pertemuan sosialisasi Permendagri no.79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
”Dalam pertemuan kita tersebut ada beberapa hal prinsip dalam peraturan baru tentang BLUD yang harus cepat disikapi baik untuk kemajuan RSUD maupun puskesmas,” kata Aspinuddin Darab, kemarin.
Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 di lingkungan UPT Puskesmas di Kabupaten Padnagpariaman menjadi topik hangat yang didiskusikan untuk kemajuan RSUD dan puskesmas.
Dikatakan, permendagri tersebut harus diiringi dengan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Padangpariaman maupun puskesmas dan RSUD. Dikatakan, peraturan baru tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini merupakan kebijakan tingkat Kementerian pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
Nanti katanya, kebijakan tersebut belum bisa sepenuhnya diterapkan pada tahun ini, dan sebagai langkah awal nantinya akan diselenggarakan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam rangka persiapan implementasi kebijakan tersebut.
”Semua itu sangat berguna untuk peningkatan pelayanan publik di RSUD dan semua puskesmas se Kabupaten Padangpariaman. Karena itulah dukungan semua pihak sangat menentikan agar permendagri tersebut berjalan dengan baik di Padangpariaman untuk kemajuan daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Kemudian, sebagaimana dimaklumi salah satu agenda reformasi di bidang keuangan negara adalah dari penganggaran tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja.
Dengan berbasis kinerja ini, arah penggunaan dana pemerintah tidak lagi berorientasi pada input tetapi pada output. Pendekatan penganggaran berbasis kinerja sangat diperlukan bagi satuan kerja pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada publik dengan cara mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government) yang telah diatur dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
Selanjutnya, dengan pasal 68 dan pasal 69, UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, instasi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas.
Sebagai tindak lanjut atas peraturan di atas, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD . Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang menjadi dasar dalam penerapan pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). (efa)