“Sebelumnya telah dilakukan langkah awal pembahasan bersama TNI AU seperti, meÂnyampaikan hasil pengukuran dan pendataan lapangan,” terangnya.
Hasil pendataan itu, terdapat 753 bidang tanah yang sudah terdaftar dengan luas 56,66 ha dan bersertifikat. Kemudian terdapat 1.273 bidang dengan luas 229,16 ha belum terdaftar, tapi sudah dikuasai masyarakat Gadut.
Tindaklanjut dari pertemuan beberapa waktu lalu itu katanya lagi, dibuat tim terpadu yang nanti akan melibatkan ninik mamak Gadut, Pemkab Agam, Pemprov Sumbar dan TNI AU.
“Kita akan terus perjuangkan dan mengawal ini, semoga persoalan ini bisa selesai tanpa ada pihak yang dirugikan. Mari kita sama-sama berjuang,” sebut Andri Warman. (pry)
