UKS, METRO–Sejumlah lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) dibongkar Satpol PP Padang, di jalan Jakarta, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara. Selain itu, satu bangunan liar (bangli) juga dilakukan pembongkaran, karena berdiri di atas fasilitas umum, Senin (6/11).
“Bangunan dan lapak tersebut sudah pernah dibongkar petugas, namun kembali berdiri lagi dan terpaksa kita lakukan pembongkaran kembali,” kata Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman.
Sebelum dilakukan eksekusi pembongkaran, para PKL serta pemilik bangli tersebut sudah diberikan peringatan kepada mereka untuk membongkar sendiri bangunan liar tersebut, namun tidak diindahkan.
“Bangunan dan lapak tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, akibat bangunan yang didirikan di atas badan jalan, maka terjadi penyempitan dan mengganggu kelancaran lalu lintas, karena di sana jalannya sangat sempit,” terang Rozaldi.
Dia berharap usai penertiban ini, para pemilik bangunan liar yang di bangun di atas fasilitas umum untuk tidak lagi mendirikan bangunan di area yang dilarang oleh pemerintah.
“Anggota BKO kecamatan bersama kasi trantib akan terus melakukan pengawasan di sana, untuk upaya pencegahan, jadi kita harap kerja sama semua lapisan masyarakat untuk tetap patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku di Kota Padang,” harapnya.
Sementara di kawasan Andalas, Kecmaatan Padang Timur, juga dilakukan pengawasan oleh personel Satpol PP, bagi PKL yang melanggar dengan berjualan di atas trotoar. Di kawasan ini, ditemukan pedagang buah yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan buah hingga diatapi dengan kanopi.
Pengawasan itu masih dalam rangka menegakkan Perda dan Perkada Kota Padang demi menjadikan kota Padang yang tertib, aman, nyaman dan indah. Pengawasan tersebut dimulai dari jalan Sawahan hingga Andalas.
Plt Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa, menegaskan semua tindakan yang diberikan oleh anggota di lapangan sudah dilakukan secara persuasif dan peringatan sebelum dieksekusi.
“Kami selalu mengutamakan tindakan persuasif dan selalu memberikan imbauan dan peringatan kepada mereka yang diduga melakukan pelanggaran Perda dan Perkada di Kota Padang, kami harap masyarakat yang sudah ditegur, agar bisa mematuhi aturan yang berlaku,” katanya. (brm)






