TANAHDATAR, METRO – Satres Narkoba Polres Tanahdatar menangkap dua pelaku penyalahgunaan sabu, Rabu (6/2). Keduanya, Rikardo Rahmat (30), warga Jorong Supanjang, Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum dan Ilham Rahman (26), warga Jorong Tabek, Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan.
Kapolres Tanahdatar AKBP Bayuaji melalui Kasat Narkoba AKP Syafrinal didampingi Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman menyebut, tersangka Rikardo alias Erik dalam bulan ini akan melangsungkan pernikahan dengan kekasih pujaan hatinya. Namun hal itu tak mungkin bisa terlaksana bagi calon marapulai itu.
Disebutkan, Rabu (6/2), penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, pelaku sering memakai sabu. “Memastikan informasi, saya memerintahkan anggota mencari tahu keberadaan Erik. Sekira pukul 11.30 WIB petugas melihat Erik di rumah temannya, di Jorong Gelanggang Jaya, Nagari Sawah Tangah, Pariangan. Petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Dari pengeledahan ditemukan 1 paket sabu seberat 1 gram, yang disimpan di dalam kertas timah rokok di dalam kondom HP miliknya, katanya.
“Ketika Erik ditangkap kita tanyakan asal barang yang dijawab dari Mr X. Kita upayakan mencari Mr X tapi tidak ditemukan,” ucapnya.
Namun, katanya, dari HP milik Erik dikenali mengenali nomor telepon pelaku Ilham Rahman, panggilan Boim. Selanjutnya pihaknya melakukan under cover buy, sedangkan tempat transaksi ditentukan pelaku Boim.
“Sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di pinggir jalan di Jorong Monas, Nagari, Sawah Tangah, Pariangan, petugas dari Satres Narkoba Polres Tanahdatar berpura-pura memesan sabu kepada Boim. Disepekatilah bertransaksi di pinggiran kota. Melihat pelaku Boim menunggu, petugas langsung mengamankannya,” jelasnya.
Di saat digeledah ditemukan barang bukti, satu paket sabu seberat 1 gram dibungkus plastik bening dilapisi tisu yang diletakkan di dalam lubang tongkat pagar. Serta satu HP Samsung warna merah, satu lembar tisu warna putih, satu sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nopol BA 5881 PE, dan uang Rp400 ribu.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Tanahdatar guna proses selanjutnya. Syafrinal menambahkan, semenjak awal 2019, Satnarkoba telah mengungkap sebanyak lima kasus narkoba dan telah mengandangkan 8 orang tersangka. (ant)