METRO SUMBAR

Joni Wal Ardin : Ajak Organisasi Kepemudaan di Pessel Sebarkan Virus UU Kepemudaan.

2
×

Joni Wal Ardin : Ajak Organisasi Kepemudaan di Pessel Sebarkan Virus UU Kepemudaan.

Sebarkan artikel ini

PESSEL METRO–Dorong organisasi kepemudaan khusunya Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pesisir Selatan, untuk tertib terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui sosialisasi Sosialisasi Undang-undang Kepemudaan di gagas DPD KNPI Pesisir Selatan di laksanakan di Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan,Jumat 3 November 2023. Ikut dalam mensosialisasikan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaa, terang
Ketua DPD KNPI PESSEL, Joni Wal Ardin.

Dikatakan Joni WA, kegiatan inmerupakan program DPD KNPI PESSEL, dalam mensosialisasikan Undang-undang Kepemudaan Nomor 40 Tahun 2009.

” Kegiatan ini kita laksanakan dengan target pemuda nagari yang ada di Kecamatan. Undang-undang Kepemudaan ini, tidak hanya untuk organisasi kepemudaan yang berada di tingkat Kabupaten saja,” tegasnya.

Lebih lanjut Joni , Undang-undang Kepemudaan ini, tidak hanya dipatuhi oleh Organisasi Kepemudaan tingkat Kabupaten saja, tapi seluruh lini organisasi kepemudaan, baik pemuda Kecamatan maupun pemuda nagari.

Dalam kegiatan tersebut, DPD KNPI PESSEL, mengandeng Doni Harsiva Yandra, sebagai salah seorang tokoh pemuda yang pernah ikut serta dalam pembahasan Undang -undang Kepemudaan, pada waktu perancangan dulunya.

Disampaikan Ketua DPD KNP Pessek itu, Kakanda Doni Harsiva Yandra merupakan salah seorang tokoh muda pesisir selatan yang malang melintang di tingkat Nasional. Saya masih ingat, bahwasanya beliau, salah satu tokoh pemuda, yang pernah ikut dalam pembahasan Undang-undang Kepemudaan.

Dirinya berharap seluruh organisasi kepemudaan yang ada, baik tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun tingkat Kenagarian, bisa tertib terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Memang tidak mudah untuk kita semua, berobah secara statis, namun kita bisa jika kita mau bersama-sama untuk berobah. Organisasi Kepemudaan yang ada di tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Nagari, bisa mengikuti Undang-undang Kepemudaan tersebut”, tutup Bung Joni akrab dipanggil Jiwa itu. ( Rio)