Usai mengetahui kapal yang ditumpangi pelaku, dijelaskan Iptu Jufri, pihaknya menunggu hingga Kapal Gambolo merapat ke Dermaga Tuapejat. Pada Jumat (3/11) pukul 05.00 WIB, Kapal Gambolo pun datang dan langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Saat penggeladahan, kami menemukan tiga paket ganja kering yang terbungkus kertas dan dua unit handphone. Dari hasil interogasi terhadap pelaku barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku,” jelas Iptu Jufri Syam.
Iptu Jufri Syam menuturkan, setelah menemukan barang bukti, pihaknya kemudian membawa kedua pelaku ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Pengakuan kedua pelaku, ganja itu dibawa dari Padang untuk dipakai sekaligus diedarkan di wilayah Mentawai. Kami juga lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” tutupnya. (rul)

















