BERITA UTAMA

Pengedar dan Pemakai Terciduk Transaksi di Pinggir Jalan, Pelaku Sempat Membuang 2 Paket Sabu

1
×

Pengedar dan Pemakai Terciduk Transaksi di Pinggir Jalan, Pelaku Sempat Membuang 2 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
NARKOBA— Pengedar dan pemakai sabu ditangkap Tim Tarantula Polres Tanahdatar di pinggir jalan Kecamatan V Kaum.

TN.DATAR, METRO–Tak sadar aksinya sudah diintai Polisi berpakaian preman, dua pria yang ber­pe­ran sebagai penge­dar dan pemakai nar­ko­tika jenis sabu di­ringkus saat transaksi di Ke­camatan V Ka­um, Ka­bupaten Ta­nah­datar, Kamis (2/11) sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat digerebek, pe­ngedar berinisial BD  (31) dan pemakai berinisial AL (43) yang sedang duduk di atas se­peda motor, sempat panik dan berusaha menghi­lang­kan barang bukti dengan cara membuang satu paket sabu yang terbungkus plas­tik bening.

Sayangnya usaha kedua pelaku yang mengelabui Tim Tarantula Satesnarkoba Polres Tanahdatar gagal total. Pasalnya, petugas melihat gerakan tangannya yang membu­ang sesuatu, sehingga pe­tugas meminta keduanya memungut kembali benda tersebut. Setelah dicek, benda yang dibuang ternyata barang haram yang diakui kedua pelaku adalah miliknya.

Baca Juga  Dinilai Ancam Warisan Dunia UNESCO, MPKAS Tolak Wacana Pembongkaran Jembatan Kereta Api Lembah Anai

Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra melalui Kasat Resnarkoba, AKP Desneri mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan aktivitas keduanya karena kerap transaksi jual beli sabu di kawasan itu. .

“Mendapat laporan itu, Tim Tarantula langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP. Beberapa jam di sana, kami melihat kedua pelaku datang dan kemudian duduk di atas sepeda motornya seperti sedang transaksi,” kata AKP Desneri, Jumat (3/11).

Dijelaskan AKP Des­neri, melihat gerak-gerik kedua pelaku yang sangat mencurigakan, tim langsung melakukan penang­kapan terhadap kedua pelaku. Tetapi, untuk menghilangkan barang bukti, salah seorang pelaku sempat membuang barang bukti.

“Aksi pelaku membu­ang barang bukti ketahuan. Anggota menyuruh pelaku mengambilnya kembali. Disaksikan warga setempat, kami mengecek dua buah bungkusan yang di­buang pelaku dan diduga kuat isinya merupakan nar­kotika jenis sabu,” ujar AKP Desneri.

Baca Juga  Bebas dari Penjara, Eddi Warlis Mencari KeadilanMinta Kejati Bongkar Kembali Kasus Korupsi Proyek Transmigrasi

Saat diintergasi, kata AKP Desneri, kedua pelaku yang sama-sama warga Pagaruyuang ini mengakui jika barang bukti berupa sabarang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu paket sabu dengan berat 4,50 gram merupakan miliknya.

“Sabu itu dibeli pelaku dari Bukittinggi untuk diedarkan di Tanahdatar. Terhadap keduanya kami jerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (ant)