TN.DATAR, METRO–Tak sadar aksinya sudah diintai Polisi berpakaian preman, dua pria yang berperan sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu diringkus saat transaksi di Kecamatan V Kaum, Kabupaten Tanahdatar, Kamis (2/11) sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat digerebek, pengedar berinisial BD (31) dan pemakai berinisial AL (43) yang sedang duduk di atas sepeda motor, sempat panik dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang satu paket sabu yang terbungkus plastik bening.
Sayangnya usaha kedua pelaku yang mengelabui Tim Tarantula Satesnarkoba Polres Tanahdatar gagal total. Pasalnya, petugas melihat gerakan tangannya yang membuang sesuatu, sehingga petugas meminta keduanya memungut kembali benda tersebut. Setelah dicek, benda yang dibuang ternyata barang haram yang diakui kedua pelaku adalah miliknya.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra melalui Kasat Resnarkoba, AKP Desneri mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan aktivitas keduanya karena kerap transaksi jual beli sabu di kawasan itu. .
“Mendapat laporan itu, Tim Tarantula langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP. Beberapa jam di sana, kami melihat kedua pelaku datang dan kemudian duduk di atas sepeda motornya seperti sedang transaksi,” kata AKP Desneri, Jumat (3/11).
Dijelaskan AKP Desneri, melihat gerak-gerik kedua pelaku yang sangat mencurigakan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Tetapi, untuk menghilangkan barang bukti, salah seorang pelaku sempat membuang barang bukti.
“Aksi pelaku membuang barang bukti ketahuan. Anggota menyuruh pelaku mengambilnya kembali. Disaksikan warga setempat, kami mengecek dua buah bungkusan yang dibuang pelaku dan diduga kuat isinya merupakan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Desneri.
Saat diintergasi, kata AKP Desneri, kedua pelaku yang sama-sama warga Pagaruyuang ini mengakui jika barang bukti berupa sabarang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu paket sabu dengan berat 4,50 gram merupakan miliknya.
“Sabu itu dibeli pelaku dari Bukittinggi untuk diedarkan di Tanahdatar. Terhadap keduanya kami jerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (ant)






