Plh Kasat Reskrim Polres Padangpariaman Iptu Deni Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak sekolah menghubungi ibu korban DSN (32) yang saat itu sedang berjualan di Pasar Inpres Jorong Padang Lua, Kecamatan Banuampu Agam.
“Ibu korban mendapat panggilan dari sekolah anaknya pada Selasa (31/10). Kepada ibu korban, pihak sekolah meminta agar ibu korban datang ke sekolah karena korban diduga disetubuhi oleh ayah tirinya,” ungkap Iptu Deni, Kamis (2/11).
Dijelaskan Iptu Deni, mendapat panggilan dari guru, ibu korban langsung mendatangi sekolah dan bertanya langsung ke anaknya. Dengan wajah sedih dan trauma, Mawar mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya pada Senin (2/10) sekira pukul 15.30 WIB.
“Setelah itu, DSN melaporkan peristiwa itu ke Polres Padangpariaman pada Selasa (31/10). Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup maka dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku,” ujar Iptu Deni, Kamis (2/11).
Iptu Deni menuturkan, pelaku diamankan setelah pihaknya melacak keberadaan pelaku. Hasil pelacakan, pelaku bersembunyi di sebuah rumah di Kecamatan Surantiah, Kabupaten Pessel. Tim kemudian bergerak ke rumah tersebut hingga dilakukan penangkapan pada Rabu (1/11) malam sekira pukul 20.00 WIB.
“Setelah kami tangkap di Pessel, pelaku kami bawa ke Polres Padangpariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah memperkosa korban. Aksi itu terjadi di rumah ibu korban dan disaat ibu korban tidak berada di rumah,” tutupnya. (ozi)












