Ditambahkan Ipda Guspriyoga, berdasarkan laporan polisi dari korban, kata Guspriyoga, dilakukan penyelidikan secara online, konvensional sehingga dapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
“Kemudian Tim Macan Bara bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Sawahlunto langsung menuju Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung hingga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” jelas Ipda Guspriyoga.
Setelah ditangkap, kata Ipda Guspriyoga, pihaknya melakukan interogasi di lokasi penangkapan dan pelaku mengakui perbuatannya yang nekat menyebarkan konten pornografi mantan istrinya lantaran merasa sakit hati.
“Pelaku sudah kami amankan di Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita adalah satu unit handphone merek Oppo A12 warna Biru dengan nomor sim card,” tutupnya. (rin)


















