BERITA UTAMA

Setelah Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang jadi Tersangka Pencucian Uang

0
×

Setelah Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang jadi Tersangka Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini
DISERAHKAN— Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang saat diserahkan ke Kejaksaaan.

JAKARTA, METRO–Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersanhka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Panji sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Dirtipidrksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Ka­mis (2/11).

Dalam perkara ini, Panji diduga memakai dana ya­yasan untuk kepentingan pribadi. Penyidik me­ne­mukan aliran dana keluar masuk dari rekening ya­yasan kepada beberapa rekening Panji Gumilang.

Total sekitar Rp 73 mi­liar masuk ke rekening Panji pada 2019. “Dana tersebut yang dipinjam dana yaya­san masuk ke rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG dan cici­lannya dipakai le­wat reke­ning yayasan,” jelas Whisnu.

Proses pengembangan masih dilakukan oleh pe­nyidik. Sebab, jumlah re­kening yang diblokir men­capai 154 rekening dengan nilai Rp 1,1 triliun. Nilai tersebut merupakan tran­saksi sejak 2009.

“Di sini dari rekening-rekening yang ada, pe­nyidik bisa menemukan adanya rekening di Bank Mandiri nomor sekian yang masuk sekitar Rp 900 mi­liar. Dan juga ada transaksi keluar dari rekening ter­sebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi s­e­besar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp 223 (juta),” ungkap Whisnu.

Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan an­caman empat tahun pen­jara. Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) No­mor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, Pasal 3 Pa­sal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Dengan an­caman mak­simal hukuman 20 tahun penjara. (jpg)