METRO PESISIR

Reforma Agraria, Kurangi Ketimpangan Penguasaan dan Pemilik Tanah

0
×

Reforma Agraria, Kurangi Ketimpangan Penguasaan dan Pemilik Tanah

Sebarkan artikel ini
RAKERNAS— Wabup Padangpariaman Rahmang menghadiri Rakernas Reforma Agraria secara daring yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

PDG. PARIAMAN, METRO–Wakil Bupati Padangpariaman Rahmang me­nyatakan reforma agraria telah menjadi salah satu piranti kebijakan pemerintah dalam mengurangi ke­timpangan penguasaan dan pemilikan tanah, me­ngurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja.

“Bahkan hingga menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” kata Wakil Bupati Padangpariaman Rahmang, kemarin, usai menghadiri rapat kerja nasional reforma agrarian secara daring yang dipim­pin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Bahkan katanya, dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Sekretariat beserta jajaran menteri terkait dan kepala daerah se Indonesia.

Sementara  Rahmang didampingi Asisten 1 dan Kadis LH serta pertanahan tata ruang beserta jajaran. Dalam kegiatan tersebut terungkap upaya ini sebagai bagian dari RPJMN 2020-2024, reforma agraria memiliki target hingga 9 juta hektar yang terdiri dari penataan aset dan penataan akses.

Kemudian katanya, mem­pertimbangkan urgensi reforma agraria ter­sebut, pemerintah melakukan evaluasi pelaksanaan, penyelesaian hambatan, serta tindak lanjut terobosan untuk mengakse­lerasi capaian melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Reforma Agraria de­ngan tema menyongsong Indonesia Emas 2045 melalui pelaksanaan reforma agraria yang inklusif dan kolaboratif.

“Reforma agraria ini berdampak langsung bagi ekonomi masyarakat dimana pendapatan per kapita penerima reforma agraria meningkat 20,02% pada tahun 2022,” tambah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Tim Reforma Agraria Nasional.

Lebih lanjut, Menko Airlangga menjelaskan bahwa masih terdapat beberapa aspek yang perlu untuk di­tingkatkan terkait pelaksanaan reforma agraria. Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah juga meluncurkan Peraturan Pre­siden nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya dalam mempercepat pencapaian target reforma agraria. (efa)