Jawaban atas pandangan umum Fraksi Demokrat sehubungan dengan pertanyaan dengan rasio ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat, Menurut Gubernur pemerintah provinsi sumatera barat terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas keuangan daerah agar kemandirian keuangan daerah semakin meningkat dan rasio ketergantungan terhadap pemerintah pusat makin menurun.
Pandangan umum Fraksi PAN soal bagaimana Pemprov Sumbar menaikkan nilai tukar petani (NTP) dan kontribusi sektor pertanian terhadap pertumbuhan ekonomi sebagai salah satu tolak ukur untuk menurunkan angka inflasi, Gubernur menyampaikan, bahwa pertumbuhan sektor pertanian dapat dilihat dari nilai tukar petani (NTP) dan nilai tukar usaha pertanian (NTUP). Target NTP yang diestimasi pada RPJMD untuk tahun 2023 sebesar 101,19. Berdasarkan data rilis BPS Provinsi Sumatera Barat dalam angka 2023, data NTP pada tahun 2023 untuk kondisi bulan September 2023 sebesar 110,82 dan rata-rata januari sampai September 2023 sebesar 109,21 (berada pada posisi ntp >100), dalam hal ini dapat dilihat bahwa petani mengalami surplus, harga produksi naik lebih besar dari kenaikan harga konsumsinya, pendapatan lebih besar dari pengeluarannya.
Pandangan umum Fraksi Partai Golkar soal terkait tidak terdapatnya peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2024 sebagai dasar hukum rancangan peraturan daerah tentang apbd tahun 2024, gubernur menjelaskan, bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa rancangan peraturan daerah tentang APBD disampaikan ke DPRD paling lambat minggu kedua September dan Pemerintah Provinsi melaksanakan sebagaimana ketentuan sehingga pada saat itu belum bisa dimuat peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023 tersebut sebagai dasar hukum penyusunan Ranperda. Dengan telah diundangkannya Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024, pada tanggal 13 oktober 2023 akan dijadikan landasan hukum pada dokumen rancangan peraturan daerah tahun anggaran 2024 yang akan dievaluasi kementerian dalam negeri.
Jawaban atas pandangan umum Fraksi Partai PPP Nasdem soal adanya dugaan bahwa pabrik kelapa sawit (PKS) membuang limbahnya ke sungai dan ke laut, berlokasi di Air Uba Nagari Pulau Rajo, Kata gubernur sudah dilakukan penanganan. Pada tanggal 28 s/d 29 juni 2022, telah dilakukan verifikasi lapangan terhadap pengaduan dugaan pencemaran air laut di Pantai Air Uba Nagari Pulau Rajo Kecamatan Pancung Soal. Hasil verifikasi pengaduan meminta kepada Dinas Perkimtan
LH Kabupaten Pesisir Selatan untuk menerapkan sanksi administratif kepada Pt. Incasi Raya Sodetan POM sesuai kewenangan berdasarkan izin lingkungan yang dimiliki.
Jawaban atas pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dan PKB terkait pendapatan daerah masih bisa dioptimalkan terutama sektor pajak daerah dan retribusi daerah, Gubernur menjawab bahwa Pemprov berupaya menyederhanakan administrasi perpajakan daerah
Sementara itu, dalam pidatonya, Suwirpen menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat saat ini tidak lagi menjadi pionir di Sumatera. Kondisi ini disebabkan pertumbuhan ekonomi daerah dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan yang cukup besar.
“Fraksi yang ada di DPRD Sumatera Barat mempertanyakan hal itu saat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-nya terhadap rencana anggaran yang terdapat dalam Ranperda APBD Tahun 2024 tanggal 31 Oktober 2023 lalu,” ucap Suwirpen Suib.
Dikatakannya, akibat penurunan pertumbuhan ekonomi yang cukup besar berdampak terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dia juga menyinggung soal target pendapatan daerah yang diusulkan dalam Ranperda APBD Tahun 2024 sebesar lebih kurang Rp 6.4 triliun, masih jauh dibawah target yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026. (*)




















