JAKARTA, METRO–Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengapa dirinya mengusulkan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon tunggal Panglima TNI.
Meski memang Jenderal Agus baru beberapa hari dilantik jadi KSAD. Jenderal TNI Agus Subiyanto bakal menggantikan Panglima YNI Laksamana Yudo Margono, yang akan memasuki masa pensiun pada 26 November 2023.
Menurut Jokowi, Agus punya rekam jejak yang baik. Serta secara teritorial, administrasi, dan akademis memenuhi kriteria sebagai calon Panglima TNI.
“Sudah kami sampaikan kurang lebih minggu yang lalu. Ya, pertama kan beliau juga Wakil KASAD, kemudian menjadi KSAD. Jadi kalau melihat jam terbangnya di teritorial, kemudian di adminstratif, akademis semuanya memenuhi semuanya,” kata Jokowi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (1/11).
Terkait pengganti Agus Subiyanto pada posisi KSAD, Jokowi meminta semua pihak untuk bersabar. Dirinya akan menunggu persetujuan DPR RI mengenai pencalonan Panglima TNI terlebih dahulu.
“Ya belum. Satu-satu. Ini kan memperoleh persetujuan dari DPR terlebih dulu. Baru setelah ada persetujuan, baru kita berpikir KASAD yang baru,” ucap Jokowi.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyampaikan, Presiden Jokowi mengusulkan nama KSAD Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono. DPR akan menindaklanjuti setelah menerima surat presiden (Surpres) terkait penggantian Panglima TNI.
“Pada kesempatan ini saya akan umumkan nama calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, nama yang diusulkan Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto SE., Msi yang saat ini menjabat sebagai KSAD,” ucap Puan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/10).
Puan menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti surat presiden (Surpres) terkait nama calon Panglima TNI. “Karenanya sesuai dengan mekanisme yang ada, DPR akan memulai proses dari mekanisme di DPR untuk bisa menindaklanjuti surat usulan calin Panglima tersebut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada di DPR,” ucap Puan.
“Semoga proses ini bisa berjalan dengan lancar dan baik, sehingga penggantian Panglima TNI yang akan datang bisa berjalan dengan baik dan tidak ada kekosongan Panglima TNI yang akan datang,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Berdasarkan Undang-Undang TNI, jabatan Panglima juga dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. (jpg)





