PADANG, METRO–Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memenuhi spesifikasi Keterbukaan Informasi sebagai badan publik. Inovasi yang ada saat ini, sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk mengetahui kinerja kedewanan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Selasa (31/10).
Komisi Informasi (KI) Sumbar, Arif Yumardi Komisioner, saat melakukan visitasi dalam rangka verifikasi faktual badan publik ke sekretariat DPRD Sumbar, mengatakan, Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat memenuhi spesifikasi Keterbukaan Informasi sebagai badan publik. Hal ini dibuktikan dengan berbagai inovasi pelayanan yang diterapkan.
“Inovasi yang ada saat ini, sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk mengetahui kinerja kedewanan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Menurutnya ada yang menarik dengan slogan Sekretariat DPRD Sumbar, ‘cepat diterima dan mudah dicerna (CMMD)’. Slogan itu merupakan komitmen sekretariat dalam menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Beberapa inovasi yang menjadi perhatian dari Sekretariat DPRD Sumbar adanya website yang terintegrasi secara nasional yaitu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), selanjutnya Aplikasi Aspirasi Publik (Asik). Aplikasi ini memiliki peran penting untuk menjaring aspirasi masyarakat secara daring dan bisa di download melalui Playstore di Android masing-masing imbuhnya.
