PESSEL METRO–Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan kembali menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) terkait pengelolaan keuangan. Penghargaan didapatkan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan sudah yang keempat kalinya.
Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan, Yudi Handri, Rabu (1/11) di Painan mengatakan, penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil audit laporan keuangan tahun 2022 oleh Auditor Kantor Audit Publik Jakarta. “Penghargaan WTP terkait pengelolaan keuangan yang diterima Baznas Kabupaten Pesisir Selatan dari Auditor Kantor Audit Publik Jakarta itu sudah yang keempat kalinya,” tegas Yudi.
Lebih lanjut Yudi, laporan keuangan Baznas Pesisir Selatan ini juga sudah sesuai dengan Standar Akutansi Keuangan 109 yang merupakan Standar Laporan Keuangan Lembaga Zakat dan Lembaga Sosial Kemanusiaan.
Baznas Kabupaten Pesisir Selatan juga membuat surat pernyataan pertanggung jawaban atas laporan keuangan tahun 2022 tersebut di atas materai yang ditandatangani oleh Ketua Baznas Pesisir Selatan, Yose Leonando dan Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, Yudi Handri.
Untuk Penerimaan Dana Zakat Bersih tahun 2022 sebesar Rp 7 7.407.303.995 dan 2021 sebesar Rp 8.099.632.441.
Penerimaan Bagi Hasil tahun 2022 (404.985) dan 2021 (174.956). Jumlah Penerimaan Dana Zakat tahun 2022 sebesar Rp 7.406.899.009 dan 2021 sebesar Rp 8.099.457.485.
Penyaluran Dana Zakat untuk Miskin tahun 2022 (6.287.100.000) dan 2021 (6.652.014.289). Penyaluran Dana Zakat untuk Fisabilillah tahun 2022 (800.350.000) dan 2021 (3.020.200.000). Penyaluran Dana Zakat untuk Fakir tahun 2022 (101.100.000) dan 2021 (104.000.000).
Penyaluran Dana Zakat untuk Mualaf tahun 2022 (1.000.000) dan 2021 (2.500.000). Jumlah tahun 2022 (7.189.550.000) dan 2021 (9.778.714.289). Surplus (Defisit) Dana Zakat tahun 2022 sebesar (217.349.009) dan tahun 2021 (1.679.256.804).
Saldo Awal Dana Zakat tahun 2022 sebesar Rp 1.375.539.220 dan tahun 2021 sebesar Rp 3.054.796.024. Saldo Akhir Dana Zakat tahun 2022 sebesar Rp 1.592.888.230 dan tahun 2021 sebesar Rp 1.375.539.220.
“Baznas Pesisir Selatan tahun 2022 minus biaya operasional sebesar Rp 484.534.000. Terkait minusnya biaya operasional itu, maka diharapkan kepada Pemkab Pesisir Selatan memberikan dukungan biaya operasional Baznas,” tutur Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan.
Menurutnya, masyarakat biasa bisa mengakses atau mendownload laporan keuangan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan itu di website kabpesisir selatan.baznas.go.id/keuangan. Hal itu merupakan bentuk transparansi Baznas dalam pengelolaan zakat, sekaligus bentuk keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar zakat.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/5742/SJ tentang Penguatan Kelembagaan dan Dukungan Biaya Operasional Badan Amil Zakat Nasional di Daerah, tutupnya. (rio)






