“Selanjutnya, kami menyerahkan dan meminta kepada Kementerian melalui tim penegakan hukumnya untuk memberikan tindakan tegas,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemko Padang, melalui tim penegakan hukum sudah melakukan penyegelan terhadap empat perusahaan yang beroperasi di bidang stockpile. Penyegelan tersebut dilakukan sebagai tanda bahwa, stockpile batu bara yang beroperasi itu telah di hentikan beroperasi oleh Pemerintah Kota Padang.
Selain itu, pada Selasa (31/10), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar sudah melaporkan ke Polda Sumbar terkait keberadaan perusahaan stockpile di Lubeg tersebut. Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan pelaporan dikarenakan pascadisegel tim penegak hukum lingkungan Pemko Padang, perusahan stockpile masih beroperasi dan menimbulkan pencemaran lingkungan terhadap masyarakat.
“Yang masih beroperasi PT. Emi dan PR SAE juga masih beroperasi. Informasi dari warga sekitar dua perusahaan lainnya tidak lagi melakukan aktivitas bongkar muat. Namun batubara masih ada di lokasi,” ungkap Tommy Adam.
Sebelum melakukan pelaporan, menurut Tommy, Walhi sudah terlebih dahulu menyampaikan ke DLH Kota Padang, bahwa stockpile yang disegel masih beroperasi. “Ini menyangkut kehidupan manusia, karena masyarakat di sana setiap hari menghirup udara yang bercampur dengan debu dari batu bara. Batu bara itu tergolong limbah B3 yang sangat berbahaya,” tegasnya. (cr2)
















