PDG. PARIAMAN, METRO–Tak jera meski sudah pernah dipenjara, seorang pria yang berstatus residivis diringkus Tim Satreskrim Polres Padangpariaman bersama Tim Polsek Nan Sabaris atas kasus kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Senin (30/10) sekitar pukul 21.45 WIB.
Saat ditangkap di sebuah rumah daerah Toboh Baru Sintuak, Nagari Sintuak Toboh Gadang, Kecamatan Lubuk Alung, pelaku berinisial DS (41) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti 7 unit Hp, 5 tabung gas, sepasang sepatu dan 1 jam tangan hasil curiannya.
Kapolres Padangpariaman AKBP Bagus Ikhwan melalui Plh Kasat Reskrim Iptu Deni Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban yang teregistrasi dengan nomor LP/B/39/X/2023 tentang dugaan tindak pidana pencurian.
“Dari laporan tersebut Tim Gabungan Opsnal Gagak Hitam Reborn bersama anggota Reskrim Polsek Nan Sabaris melakukan penyelidikan hingga terungkaplah yang melakukan pencurian di rumah korban adalah pelaku DS,” kata Iptu Deni, Selasa (31/10).
Selanjutnya, ditambahkan Iptu Deni, tim terus mengumpulkan informasi tentang keberadaan pelaku. Alhasil, pada malam itu, tim mendapatkan informasi bahwasanya pelaku berada di salah satu rumah di daerah Toboh Baru Sintuak, Nagari Sintuak Toboh Gadang, Kecamatan Lubuk Alung.
“Kemudian tim langsung bergerak menuju lokasi, sehingga pelaku langsung diringkus tanpa adanya perlawanan. Setelah ditangkap, tim lakukan penggeledahan di rumah yang jadi tempat pesembunyian pelaku dan didapatkanlah barang bukti,” ujar Iptu Deni.
Iptu Deni merinci, dari penangkapan pelaku, tim berhasil menyita barang bukti berupa 7 unit handphone, 5 unit tabung gas, sepasang sepatu, dan jam tangan. Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Nan Sabaris untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Saat ini, tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus pencurian tersebut,” tutupnya. (ozi)






