PADANG, METRO – Pemprov Sumbar mengusulkan 244 formasi untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2019 ini. Dari 244 formasi penerimaan PPPK itu, usulan terbanyak yaitu untuk tenaga guru.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Yulitar mengatakan, rincian 244 PPPK yang diajukan tersebut yaitu, sebanyak 239 untuk tenaga guru, dua tenaga kesehatan dan tiga orang penyuluh pertanian.
“Untuk alokasi tenaga guru itu dapat diisi oleh tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di provinsi atau honorer yang telah mencoba tes CPNS beberapa waktu lalu namun gagal,” katanya.
Yulitar menambahkan, dengan penerimaan PPPK ini, diharapkan dapat menutupi kekurangan jumlah pegawai yang masih dibutuhkan oleh Sumbar. “Jadi dari segi jumlah, kebutuhan pegawai di Sumbar saat ini mencapai 1.620 orang. Jumlah itu baru terpenuhi sebanyak 864 orang melalui tes CPNS. Sedangkan, pegawai kontrak di Sumbar saat ini tercatat sebanyak 80 orang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tuturnya.
Selain itu kata Yulitar, untuk penerimaan PPPK untuk tingkat kota dan kabupaten langsung dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Sebab Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) langsung berhubungan langsung dengan kabupaten dan kota, tidak melalui provinsi.
“Jadi data untuk kabupaten dan kota itu kita tidak mengetahui,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan, metode rekrutmen PPPK ini tidak akan jauh berbeda dari CPNS, yakni berbasis Computer Assisted Test (CAT).
“Dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” jelas Bima.
Masih dalam penjelasan Bima, nantinya tanda identitas PPPK akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Batas usia minimal untuk melamar PPPK adalah 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Berdasarkan peraturan yang tertuang di PP 49/2018, perjanjian kerja untuk PPPK paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja serta kebutuhan instansi. (fan)