METRO PADANG

Pengemplang Pajak di Padang Dipidanakan

0
×

Pengemplang Pajak di Padang Dipidanakan

Sebarkan artikel ini

Kepala Dipenda Padang Adib Alfikri saat menjadi inspektur upacara di Kantor Camat Padang Barat.
M YAMIN, METRO–Sejumlah pengusaha yang tidak menyetorkan pajak kepada Pemko Padang akan diperkarakan. Pemko telah mengantongi sejumlah pengusaha di Kota Padang yang terindikasi mangkir pajak.
Saat ini, Pemko Padang melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), terang Wali Kota Padang Mahyeldi telah memberikan sejumlah teguran pada pengusaha-pengusaha bandel dan yang menggelapkan  pajak dari masyarakat.
”Mereka pungut pajak dari masyarakat melalui hotel atau restoran. Kemudian uang pajak itu tidak disetorkan ke pemerintah. Itu pengemplang pajak namanya. Kita akan pidanakan mereka,” tegasnya.
Menurut Mahyeldi, saat ini PAD Kota Padang sangat tergantung pada pajak. Dengan dana pajak tersebut pembangunan bisa dibiayai.
Sementara Kepala Dipenda Adib Alfikri mengatakan, saat ini banyak pengusaha perhotelan dan rumah makan di Kota Padang yang tak menyetorkan pajak. Padahal dana pajak itu sudah dipungut langsung dari masyarakat yang makan di restoran.
”Sekarang, sudah ada kita berikan teguran. Kalau tak juga mereka respon, kita akan perkarakan mereka,” sebut Adib. (tin)

Baca Juga  Kakanwil Kemenag Sumbar Hadiri FGD, Guru Harus Jadi “Muaddib”, Cetak Generasi Cerdas dan Berkarakter